Jumat, 12 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Kecewa UMK Batam, Buruh Ancam Non Aktifkan Mesin Produksi

kepri online
2 Desember 2023
di BATAM
0
Kecewa UMK Batam, Buruh Ancam Non Aktifkan Mesin Produksi

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad telah menetapkan UMK Batam 2024 sebesar Rp 4.685.050 pada 30 November 2023.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1315 Tahun 2023 tentang Upah Minum Kota Batam Tahun 2023.

Baca Juga

Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

11 Juni 2026
7
Dari 500 Benih hingga Panen Ratusan Kilogram, Budidaya Kakap Putih Binaan PT TIMAH Makin Berkembang di Sawang Laut

420 Warga Tengki Seribu Mengadu ke Menteri HAM, Minta Kepastian Hak Pasca Relokasi

11 Juni 2026
8

Menanggapi besaran UMK ini, serikat pekerja menilai pemerintah daerah terlalu patuh terhadap PP Nomor 51 Tahun 2023 ditambah Surat Edaran Menteri yang dikeluarkan.

Pemerintah daerah dinilai lebih cenderung berpihak kepada pengusaha, padahal kenaikan gaji ASN dan Polri mencapai 8 persen.

“Yang memilih Kepala Daerah pada saat Pilkada itukan masyarakat bukan Menteri. Kalau dalam hal ini, ada ketakutan pemerintah sehingga harus diikuti,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, Jumat (1/12/2023).

Diakuinya, kenaikan UMK Batam 2024 yang diusulkan kaum buruh sebesar 15 persen berdasarkan survei hidup layak.

Seperti diketahui sejumlah komoditas bahan pokok (bapok) juga mengalami kenaikan, apalagi menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Kenaikam beras Rp 2.000 per kilo. Belum lagi cabai, daging ayam dan lainnya. Kenaikan UMK 4,1 persen tidak relevan. Sementara pertumbuhan ekonomi Batam 6,8. Gimana ceritanya kita hanya segitu,” katanya.

Setelah keputusan ini, pihaknya akan melakukan konsolidasi sesama serikat pekerja. Kemudian menyuarakan penolakan kebijakan itu dengan berbagai aksi, salah satunya di kawasan industri masing-masing.

“Mendingan kami aksi di kawasan masing-masing saja. Biar pemerintah yang datangi kita. Mogok kerja, matikan mesin,” ancamnya.

Ia menambahkan, selain UMK, ada juga perjuangan upah di atas upah minimum. Pihaknya akan mengkombinasikan UU perihal mogok kerja, UU tenaga kerjaan 13 tahun 2023 dan UU terkait dengan unjuk rasa.

“Kita akan kombinasikan terus kita lakukan. Kerahkan seluruh anggota dan mesin-mesin akan berhenti,” tutup Yafet. (Red)

 

 

Tags: ANcam matikan mesinBatamburuh kecewaUMK
Sebelumnya

Peduli kesehatan, HIV di Karimun Alami Penurunan

Berikutnya

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kijang, Tersangka Sempat Edar Kepada Nelayan

Berita Terkait

Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum
BATAM

Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

11 Juni 2026
7
Dari 500 Benih hingga Panen Ratusan Kilogram, Budidaya Kakap Putih Binaan PT TIMAH Makin Berkembang di Sawang Laut
BATAM

420 Warga Tengki Seribu Mengadu ke Menteri HAM, Minta Kepastian Hak Pasca Relokasi

11 Juni 2026
8
570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
BATAM

Kepri Menuju Daerah Percontohan K3 Nasional, DK3 Resmi Dikukuhkan oleh Wagub Nyanyang

10 Juni 2026
6

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Diminta Tegas , Ada Bisnis BBM Solar Ilegal di Karimun Bernilai Miliaran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.