Minggu, 11 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Kecewa UMK Batam, Buruh Ancam Non Aktifkan Mesin Produksi

kepri online
2 Desember 2023
di BATAM
0
Kecewa UMK Batam, Buruh Ancam Non Aktifkan Mesin Produksi

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad telah menetapkan UMK Batam 2024 sebesar Rp 4.685.050 pada 30 November 2023.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1315 Tahun 2023 tentang Upah Minum Kota Batam Tahun 2023.

Baca Juga

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
21
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
13

Menanggapi besaran UMK ini, serikat pekerja menilai pemerintah daerah terlalu patuh terhadap PP Nomor 51 Tahun 2023 ditambah Surat Edaran Menteri yang dikeluarkan.

Pemerintah daerah dinilai lebih cenderung berpihak kepada pengusaha, padahal kenaikan gaji ASN dan Polri mencapai 8 persen.

“Yang memilih Kepala Daerah pada saat Pilkada itukan masyarakat bukan Menteri. Kalau dalam hal ini, ada ketakutan pemerintah sehingga harus diikuti,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, Jumat (1/12/2023).

Diakuinya, kenaikan UMK Batam 2024 yang diusulkan kaum buruh sebesar 15 persen berdasarkan survei hidup layak.

Seperti diketahui sejumlah komoditas bahan pokok (bapok) juga mengalami kenaikan, apalagi menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Kenaikam beras Rp 2.000 per kilo. Belum lagi cabai, daging ayam dan lainnya. Kenaikan UMK 4,1 persen tidak relevan. Sementara pertumbuhan ekonomi Batam 6,8. Gimana ceritanya kita hanya segitu,” katanya.

Setelah keputusan ini, pihaknya akan melakukan konsolidasi sesama serikat pekerja. Kemudian menyuarakan penolakan kebijakan itu dengan berbagai aksi, salah satunya di kawasan industri masing-masing.

“Mendingan kami aksi di kawasan masing-masing saja. Biar pemerintah yang datangi kita. Mogok kerja, matikan mesin,” ancamnya.

Ia menambahkan, selain UMK, ada juga perjuangan upah di atas upah minimum. Pihaknya akan mengkombinasikan UU perihal mogok kerja, UU tenaga kerjaan 13 tahun 2023 dan UU terkait dengan unjuk rasa.

“Kita akan kombinasikan terus kita lakukan. Kerahkan seluruh anggota dan mesin-mesin akan berhenti,” tutup Yafet. (Red)

 

 

Tags: ANcam matikan mesinBatamburuh kecewaUMK
Sebelumnya

Peduli kesehatan, HIV di Karimun Alami Penurunan

Berikutnya

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kijang, Tersangka Sempat Edar Kepada Nelayan

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
21
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
13
Polisi Gagalkan Penyeludupan Mesin Pesawat
BATAM

Polisi Gagalkan Penyeludupan Mesin Pesawat

1 Oktober 2026
12

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.