Keprionline.co.id, Karimun – Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Yona Lamerossa Ketaren, S.H., M.H. mengimbau masyarakat untuk berani mengungkapkan dan melaporkan tindakan KDRT, baik yang dialami sendiri maupun orang lain di lingkungan sekitar.
“Kekerasan dalam rumah tangga sering kali terjadi bagi kaun perempuan, tetapi mereka enggan membuat laporan karena mereka berpikir ini adalah urusan rumah tangga atau aib yang tidak semestinya diketahui oleh pihak manapun, atau korban kekerasan rumah tangga takut melaporkan karena ada tekanan,” ujar Lamerossa.
“Jenis jenis KDRT meliputi kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran, serta kekerasan psikis, seperti berucap kasar dan sikap membanding-bandingkan. Jika ada kaum ibu-ibu atau siapapun yang mengalami kekerasan rumah tangga boleh melaporkannya kepada pihaj berwajib, atau ke Posbakum Keluar Melayani Pulau (Kemilau),” ujar Yona.
Saat ini Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sudah membentuk Layanan Pos bantuan Layanan hukum (POSBAKUM) yang telah dilaunching sejak 21 Maret 2023 bertujuan untuk untuk mempermudah layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, jadi silakan masyarakat Karimun menggunakan Posbakum ini, ujar Yona Kepada media, Jumat ( 6/10/2023). ( Jantua ).






