Keprionline. co. Id., Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat di bulan suci Ramadhan 1444H/ 2023 M.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerukunan umat beragama pada bulan suci Ramadhan.
“Surat Edaran sudah keluar, didalamnya terdapat aturan khusus dan masyarakat diimbau senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban agar terciptanya ketenangan saat melakukan ibadah puasa di bulan ramadhan,” jelasnya. Senin (27/03).
Perlu diketahui, pengusaha rumah makan atau restoran diimbau untuk tidak dioperasikan secara tertutup, atau tidak menggunakan tirai pada siang hari.
Disamping itu, Tempat Hiburan Malam (THM) tidak menjual minuman keras seperti, alkohol atau tuak selama bulan suci ramadhan, dimana sudah disesuaikan kembali dengan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
“THM boleh beroperasi mulai dari pukul 22:00 sampai dengan pukul 01.00 WIB,” tambahnya.
Selain itu, Pemerintah Daerah bersama Kepolisian dan unsur masyarakat akan mengadakan monitoring serta pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran.
“Menindak tegas kepada masyarakat ataupun pelaku usaha sebagaimana yang telah diatur tersebut,” ucapnya.
Dirinya juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran agat dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor Kepala Bidang (Kabid) penegakan perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bintan di 0812-9846-1111.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bintan 0852-7291-3947. ( p23).




