Senin, 20 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Berikut Penjelasan Bupati Terkait Aturan THM Selama Ramadhan di Bintan

Redaksi
27 Maret 2023
di BINTAN
0
Berikut Penjelasan Bupati Terkait Aturan THM Selama Ramadhan di Bintan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline. co. Id., Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat di bulan suci Ramadhan 1444H/ 2023 M.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerukunan umat beragama pada bulan suci Ramadhan.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14

“Surat Edaran sudah keluar, didalamnya terdapat aturan khusus dan masyarakat diimbau senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban agar terciptanya ketenangan saat melakukan ibadah puasa di bulan ramadhan,” jelasnya. Senin (27/03).

Perlu diketahui, pengusaha rumah makan atau restoran diimbau untuk tidak dioperasikan secara tertutup, atau tidak menggunakan tirai pada siang hari.

Disamping itu, Tempat Hiburan Malam (THM) tidak menjual minuman keras seperti, alkohol atau tuak selama bulan suci ramadhan, dimana sudah disesuaikan kembali dengan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.

“THM boleh beroperasi mulai dari pukul 22:00 sampai dengan pukul 01.00 WIB,” tambahnya.

Selain itu, Pemerintah Daerah bersama Kepolisian dan unsur masyarakat akan mengadakan monitoring serta pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran.

“Menindak tegas kepada masyarakat ataupun pelaku usaha sebagaimana yang telah diatur tersebut,” ucapnya.

Dirinya juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran agat dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor Kepala Bidang (Kabid) penegakan perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bintan di 0812-9846-1111.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bintan 0852-7291-3947. ( p23).

Sebelumnya

Pemko Batam Batalkan Pelaksanaan Buka Puasa Bersama

Berikutnya

Penyerahan Piala dan Sertifikat Lomba Produk Khas Lingga Tahun 2023

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Salurkan Life Jacket dan Sembako untuk Nelayan di Ungar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.