Sabtu, 12 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Berikut Penjelasan Bupati Terkait Aturan THM Selama Ramadhan di Bintan

Redaksi
27 Maret 2023
di BINTAN
0
Berikut Penjelasan Bupati Terkait Aturan THM Selama Ramadhan di Bintan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline. co. Id., Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat di bulan suci Ramadhan 1444H/ 2023 M.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerukunan umat beragama pada bulan suci Ramadhan.

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
16
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
20

“Surat Edaran sudah keluar, didalamnya terdapat aturan khusus dan masyarakat diimbau senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban agar terciptanya ketenangan saat melakukan ibadah puasa di bulan ramadhan,” jelasnya. Senin (27/03).

Perlu diketahui, pengusaha rumah makan atau restoran diimbau untuk tidak dioperasikan secara tertutup, atau tidak menggunakan tirai pada siang hari.

Disamping itu, Tempat Hiburan Malam (THM) tidak menjual minuman keras seperti, alkohol atau tuak selama bulan suci ramadhan, dimana sudah disesuaikan kembali dengan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.

“THM boleh beroperasi mulai dari pukul 22:00 sampai dengan pukul 01.00 WIB,” tambahnya.

Selain itu, Pemerintah Daerah bersama Kepolisian dan unsur masyarakat akan mengadakan monitoring serta pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran.

“Menindak tegas kepada masyarakat ataupun pelaku usaha sebagaimana yang telah diatur tersebut,” ucapnya.

Dirinya juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran agat dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor Kepala Bidang (Kabid) penegakan perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bintan di 0812-9846-1111.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bintan 0852-7291-3947. ( p23).

Sebelumnya

Pemko Batam Batalkan Pelaksanaan Buka Puasa Bersama

Berikutnya

Penyerahan Piala dan Sertifikat Lomba Produk Khas Lingga Tahun 2023

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
16
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
20
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

    Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.