Sabtu, 6 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Berikut Penjelasan Bupati Terkait Aturan THM Selama Ramadhan di Bintan

Redaksi
27 Maret 2023
di BINTAN
0
Berikut Penjelasan Bupati Terkait Aturan THM Selama Ramadhan di Bintan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline. co. Id., Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat di bulan suci Ramadhan 1444H/ 2023 M.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerukunan umat beragama pada bulan suci Ramadhan.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
21

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
18

“Surat Edaran sudah keluar, didalamnya terdapat aturan khusus dan masyarakat diimbau senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban agar terciptanya ketenangan saat melakukan ibadah puasa di bulan ramadhan,” jelasnya. Senin (27/03).

Perlu diketahui, pengusaha rumah makan atau restoran diimbau untuk tidak dioperasikan secara tertutup, atau tidak menggunakan tirai pada siang hari.

Disamping itu, Tempat Hiburan Malam (THM) tidak menjual minuman keras seperti, alkohol atau tuak selama bulan suci ramadhan, dimana sudah disesuaikan kembali dengan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.

“THM boleh beroperasi mulai dari pukul 22:00 sampai dengan pukul 01.00 WIB,” tambahnya.

Selain itu, Pemerintah Daerah bersama Kepolisian dan unsur masyarakat akan mengadakan monitoring serta pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran.

“Menindak tegas kepada masyarakat ataupun pelaku usaha sebagaimana yang telah diatur tersebut,” ucapnya.

Dirinya juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran agat dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor Kepala Bidang (Kabid) penegakan perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bintan di 0812-9846-1111.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bintan 0852-7291-3947. ( p23).

Sebelumnya

Pemko Batam Batalkan Pelaksanaan Buka Puasa Bersama

Berikutnya

Penyerahan Piala dan Sertifikat Lomba Produk Khas Lingga Tahun 2023

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
21
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
18
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
15

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.