KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Tim Gabungan Ditres Narkoba dan Ditpolairud Polda Sumut berhasil mengagalkan aksi penyeludupan Narkotika jenis Sabu di perairan Asahan atau Jermal Tele Sei Sembilang, Kabupaten Asahan.
Hasil dari penyergapan tersebut, polisi behasil menyita 30 Kg sabu serta 8.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan di lantai kapal dan berhasil menangkap 3 orang pelaku yang membawa barang haram tersebut.
Polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan lantaran pelaku sempat berupaya lari. Berdasarkan keterangan sementara, ketiga pelaku mengaku hanya disuruh menjemput ke tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia sesuai dengan titik koordinat yang diberikan oleh seseorang berinisial J. Polisi masih memburu J yang kini masih buron.
Ketiga pelaku penyelundup narkoba bernama AS alias Rambo (49) nahkoda kapal, TM alias Toto (47) dan MP alias Imul (37) ABK kapal.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku, ia juga mengatakan aksi penangkapan dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu.
“Dari informasi tim gabungan dengan menggunakan kapal patroli bergerak menuju lokasi yang diperkirakan sering dilalui hingga akhirnya mendapat informasi tentang orang yang dicurigai sebagai kurir penjemput narkoba,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (25/10/2022).
“Disekitar perairan Asahan tepatnya di jalur Jermal Tele Sei Sembilang personel kapal nelayan bermesin dompeng mencurigakan, Kemudian personel mengejar kapal lalu menghentikan dan memeriksa tiga orang terdiri nahkoda, ABK beserta muatan kapal”, katanya melanjutkan.
“Setelah diberhentikan dan diperiksa kapal dan muatan, polisi menemukan 8.000 butir ekstasi yang dibalut dengan kardus berwarna coklat yang disembunyikan diatas palka belakang kapal, bukan hanya tu saja seluruh kapal juga diperiksa dan didapatlah bungkusan plastik berwarna hitam dengan ukuran yang besar yang didalamnya terdapat empat ball plastik berisikan sabu seberat 30 kg”, jelas Wahyudi.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang diupah sebesar Rp 15 juta setiap perkilogramnya setiap berhasil membawa bungkusan tersebut sampai ke teluk Tanjung Balai
“Namun belum sempat diserahkan kepada penerima sudah tertangkap oleh Tim Gabungan Unit 2 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut dan personil Ditpolairud Polda Sumut,” tutup Wahyudi.






