KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Nikita Mirzani yang lebih dikenal dengan sebutan Nyai, kini ditahan Kejaksaan Tinggi Serang, Selasa (25/10/2022).
“Siapa Dito, siapa Dito, siapa dia? Enggak mau,enggak mau,” kata Nikita, di Kejari Serang
Nikita juga mempertanyakan keberanian penegak hukum memenjarakannya. Ia bahkan menuding penegak hukum telah menerima uang dalam kasus yang menjeratnya.
“Dibayar berapa kalian? Kalian jahat,” ujarnya.
“Kalian enggak ounya hati nurani! Kalian pikir saya penjahat!”, ujarnya lagi
Diketahui, Nikita Mirzani kini tengah menjadi tersangka, ia dikasuskan atas tuduhan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Freddy D Simandjuntak yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
Alasan yang membuat penangkapan terhadap Nikita Mirzani yakni karena ancaman pidana yang tersandung kasus ITE ini diatas 5 tahun penjara.
“Makanya pihak Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahana terhadap Nikita Mirzani, tidak ada yang di spesialkan semua sama”, uajrnya.
Saat ini Nikita Nirzani ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas II A Kejaksaan Tinggi Negeri Serang.
Nikita Mirzani tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean
Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.
“Iya tadi sempat menolak.”
“Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.
Nantinya ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang,” kata Freddy. (KEPRIONLINE.CO.ID).






