KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Polres Karimun mengadakan Press Release, dalam rangka pemusnahan barang bukti Knalpot Racing/Knalpot Brong dari hasil penindakan pelanggaran lalu lintas, yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Karimun Tahun 2022, Jumat (26/8/2022).
Aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.
Pemakaian knalpot racing tentu melanggar peraturan ini. Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.
Sehingga, pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1). Pasal ini berbunyi: “setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Dari hasil pelaksanaan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kab. Karimun Tahun 2022, telahnkami amankan sebanyak 1213 kendaraan, 250 kendaraan diantaranya menggunakan Knalpot Racing/Kanlpot Brong”, ujar Kapolres Karimun Tony Pantano.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan Knalpot Racing/Knalpot Brong pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum, yang berdampak pada ketidaknyamanan bagi penegendara lain serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang – undang lalu lintas, kepada pemilik toko sparepart sepeda motor dan mobil agar tidak menjual Knalpot Racing/Knalpot Brong kepada masyarakat yang tidak mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan, gunakan Knalpot Standar yang dikeluarkan oleh masing – masing pabrik, yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendaraan”, beber Tony Pantano.
Saya berpesan kepada sluruh masyarakat khususnya yang ada di daerah Kabupaten Karimun “apabila dalam pelaksanaan nanti, masih ditemukan pelanggaran yang serupa, dari jajaran satuan lalu lintas Polres Karimun akan kembali melakukan penindakan pelanggaran tersebut sesuai dengan amanat undang – undang demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun”, ucap kapolres dengan tegas.






