Minggu, 14 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin

kepri online
27 April 2022
di SERBA - SERBI
0
KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Jawa Barat.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dan beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40

“Benar, tadi malam sampai pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Rabu (27/4/2022)

“Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya,” ucap dia.

Ali mengatakan, operasi tangkap tangan itu dilakukan sejak Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu pagi.

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap Ali.

KPK, lanjut Ali, masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dalam waktu 1×24 jam.

“KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” ujar dia.

Profil Bupati Bogor Ade Yasin

Dikutip dari laman bhayangkari.or.id, Ade Yasin yang lahir pada 29 Mei 1968 ini merupakan istri dari seorang polisi.

Ia menikah dengan Aiptu H Yanwar Permadi yang bertugas di Polres Bogor. Pasangan ini dikaruniai dua orang anak.

Sebelum terjun ke dunia politik, Ade Yasin berprofesi sebagai pengacara yang membela masyarakat tidak mampu dan termarginalkan selama 11 tahun.

Ade terjun ke dunia politik tahun 2008 melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Jabatan politik pertama peraih gelar master dari Universitas Djuanda Bogor itu adalah dengan menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2009-2014.

Ade kemudian terpilih lagi untuk periode kedua tahun 2014-2018. Ade masuk di Komisi A membidangi hukum, pemerintah, dan peraturan-peraturan.

Di parpol, Ade cukup aktif. Ade terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Bogor untuk periode 2010-2015.

Dari Ketua Cabang PPP Bogor, Ade melangkah ke tingkat Provinsi Jabar dan terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Jabar untuk periode 2015–2020 yang membawahkan 27 DPC di Jabar.

Ade juga aktif di sejumlah organisasi kemasyarakatan, seperti Pembina P2TP2A Kabupaten Bogor sampai sekarang, Muslimat NU, KPPI, dan Anggota Dewan Penasehat MUI Kabupaten Bogor.

Kakak adik ditangkap KPK

Nasib Ade Yasin ternyata mirip dengan sang kakak, Rachmat Yasin.

Keduanya sama-sama berujung ditangkap KPK. Rachmat dicokok dalam OTT KPK terkait kasus suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Rachmat ditangkap KPK pada 7 Mei 2014 malam hari. Menurut laporan, saat itu Rachmat tengah melakukan kegiatan Boling atau Rebo Keliling di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selepas kegiatan itu, Rachmat pulang ke rumah pribadi di Perumahan Yasmin, Sektor II, Jalan WijayaKusuma Raya No 103, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.

Saat itu sebenarnya Rachmat sudah dibuntuti oleh tim dari KPK. Tidak lama setelah Rachmat masuk ke rumah, tim KPK dengan menggunakan empat mobil tiba di rumah itu.

Empat penyidik KPK kemudian menjemput Rachmat dari rumah itu menuju kantor KPK di Kuningan, Jakarta.

Para petugas KPK yang lain juga langsung menggeledah ruang kerja dan ruang sekretaris Bupati Bogor di Kompleks Pemda Bogor, Jalan Raya Pemda, Cibinong.

Dalam OTT itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta.

Setelah kasusnya diadili, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung lantas memvonis Rachmat dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.

Hakim menyatakan Rachmat terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (SUMBER: KOMPAS.com).

Tags: Ade YasinBupati BogorKPKoperasi tangkap tangan
Sebelumnya

Viral! Balap Liar Maut Di Kuningan Tewaskan Driver Ojol

Berikutnya

Jenazah Pria Ini Tak Boleh Dimandikan Sebelum Bayar Utang, Rentenir Barbar Tak Berprikemanusiaan

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.