Selasa, 16 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Sejoli Oknum Satpol PP Di Bone Dipecat Gegara Video Mesum

kepri online
25 Maret 2022
di SERBA - SERBI
0
Sejoli Oknum Satpol PP Di Bone Dipecat Gegara Video Mesum
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Tangkapan layar terkait video mesum sejoli oknum Satpol PP Kabupaten Bone mendadak viral di media sosial (medsos), Rabu (23/3/2022).

Hal itu pun akhirnya berujung pemecatan terhadap kedua oknum Satpol PP Bone.

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40

Informasi yang dihimpun SINDOnews, pemeran pria dalam video mesum itu berinisial AG dan pasangan perempuannya berinisial DW.

Heboh video mesum itu beredar di medsos dipicu lantaran AG sakit hati setelah diputuskan oleh kekasihnya, DW.

AG diketahui tidak terima dan mengancam hingga akhirnya menyebarkan tangkapan layar video ke Instagram. Apalagi AG diketahui memegang akun Instagram DW.

Kasat Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Bone, Andi Akbar, membenarkan kedua oknum Satpol PP itu merupakan tenaga kontrak pada OPD yang dipimpinnya.

Namun, setelah kasus itu mencuat, pihaknya mengambil langkah tegas dengan memecat yang bersangkutan dari Satpol PP Bone.

“Yang bersangkutan memang betul anggotaku itu dua-dua. Ini sudah ditandaklanjuti, diproses kemudian saya keluarkan,” tegas Andi Akbar.

Ia menuturkan, keduanya baru menjadi anggota Satpol PP pada 2021 lalu. DW menjadi anggota Satpol pada Maret, dan AG pada Agustus.

“Apa boleh buat saya harus ambil keputusan untuk keduanya dikeluarkan. Dan sudah disampaikan kepada kedua orang tua perempuan dan korban juga,” kata dia

Andi Akbar melanjutkan yang viral di media sosial hanya hasil tangkapan layar video mesum yang diperankan dua oknum Satpol PP Bone.

“Jadi tidak ada memang videonya yang beredar hanya screenshoot (tangkapan layar), saya sudah tanya dan periksa yang bersangkutan, tidak diedarkan, tetapi memang diupload screenshootnya, kemudian diketahui banyak orang,” tuturnya. (SUMBER: SINDONEWS.com).

Tags: oknum Satpol PPoknum Satpol PP BoneOknum Satpol PP Di Bone Dipecatvideo mesum sejoli oknum Satpol PP
Sebelumnya

Pentingnya Memajukan PAUD Untuk Menyiapkan Generasi Emas Karimun

Berikutnya

Mobil Pick Up Terguling Depan Mesjid Agung, 4 Korban Dilarikan ke RSUD M.Sani

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
29

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.