KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Gibran Rakabuming kini tengah menjadi perhatian publik. Hal tersebut tak lepas karena Gibran tengah dilaporkan ke KPK.
Diketahui, wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Laporan ini dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis ’98, Ubedilah Badrun, pada Senin (10/1/2022).
Gibran tak sendirian, ia dilaporkan bersama adik bungsunya, Kaesang Pangarep. Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, juga dugaan KKN, dalam relasi binsis mereka dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Laporan ini berawal pada 2015, saat perusahaan besar berinisial PT SM ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan.
Perusahaan itu, kata pria yang akrab disapa Ubed, sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp7,9 triliun.
Namun, pada Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar, di mana saat itu Gibran dan Kaesang diduga bergabung dengan PT SM.
“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” jelas Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, dilansir Tribunnews.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ubed menyebut keterlibatan Gibran dan Kaesang bisa dibuktikan karena ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura,
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat.”
“Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar,” bebernya.
Selain melaporkan Gibran dan Kaesang, Ubed juga meminta agar KPK memanggil Presiden Jokowi untuk menjelaskan keterkaitan dua putranya dalam dugaan KKN.
“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Di usianya yang masih 34 tahun, Gibran Rakabuming Raka tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp21,1 miliar.
Sebagai informasi, Gibran melaporkan harta kekayaannya pada 2020 lalu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo dalam Pilkada serentak.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gibran Rakabuming memiliki lima bidang tanah dan bangunan.
Tiga di antaranya berada di Kota Solo, sementara dua lainnya di Sragen. Sementara itu, untuk kendaraan bermotor yang ia punya, Gibran memiliki lima mobil dan tiga motor.
Suami dari Selvi Ananda ini tercatat memiliki utang sebesar Rp895.586.004.
Dikutip dari laman elektronik LHKPN, berikut daftar harta kekayaan Gibran Rakabuming Raka:
Tanah dan Bangunan Rp. 13.400.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/300 m2 di Kota Surakarta, hasil sendiri Rp 6.000.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/2000 m2 di Sragen, hasil sendiri Rp 2.600.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/2000 m2 di Sragen, hasil sendiri Rp 2.600.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/112 m2 di Kota Surakarta, hasil sendiri Rp 1.500.000.000
Tanah Seluas 113 m2 di Kota Surakarta, hasil sendiri Rp 700.000.000
Alat Transportasi dan Mesin Rp. 682.000.000
Motor, Honda Scoopy Tahun 2015, hasil sendiri Rp 7.000.000
Motor, Honda Cb-125 Tahun 1974, hasil sendiri Rp 5.000.000
Motor, Royal Enfield Royal Enfield Tahun 2017, hasil sendiri Rp 40.000.000
Mobil, Toyota Avansa Tahun 2016, hasil sendiri Rp 90.000.000
Mobil, Toyota Avansa Tahun 2012, hasil sendiri Rp 60.000.000
Mobil, Isuzu Panther Tahun 2012, hasil sendiri Rp 70.000.000
Mobil, Daihatsu Grand Max Tahun 2015, hasil sendiri Rp 60.000.000
Mobil, Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2016, hasil sendiri Rp 350.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp 260.000.000
Surat Berharga Rp —-
Kas Dan Setara Kas Rp 2.154.396.134
Harta Lainnya Rp 5.552.000.000
Sub Total Rp 22.048.396.134
Hutang Rp 895.586.004
Total Harta Kekayaan Rp 21.152.810.130
KPK akan Verifikasi Laporan Ubedilah Badrun
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan Ubedilah Badrun melalui Bagian Persuratan KPK.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi dan menelaah data laporan yang dilayangkan Dosen UNJ tersebut.
“KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut.”
“Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini,” terang Ali, Senin (10/1/2022), dilansir Tribunnews.
“Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan proses verifikasi dinilai penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Selain itu, ujar Ali, KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan.
“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
“Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” tandasnya. (SUMBER: metroonlinett.com).






