Jumat, 5 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Polisi Penembak Laskar FPI Diadili di PN Jakarta Timur

kepri online
24 Agustus 2021
di SERBA - SERBI
0
Polisi Penembak Laskar FPI Diadili di PN Jakarta Timur

Polisi penembak laskar FPI di KM 50 Tol Cikampake bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: CNN Indonesia/Yogi Anugrah

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tahap II alias tersangka dan barang bukti dalam kasus penembakan dan pembunuhan di luar hukum (Unlawful Killing) terhadap laskar FPI di KM 50 tol Cikampek pada akhir tahun lalu.

Anggota polisi aktif yang diserahkan ke Kejagung untuk segera disidangkan itu merupakan personel Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
25
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
38

“Dua berkas perkara dan tersangka masing-masing atas nama Briptu FR dan Ipda MYO selaku anggota Resmob Polda Metro Jaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/8).

Merujuk pada keputusan Mahkamah Agung RI nomor 151/KMA/SK/VIII/2021 tertanggal 4 Agustus 2021, kata Leonard, nantinya perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dia menjelaskan, pelimpahan tahap II itu dilakukan usai Jaksa menyatakan berkas telah lengkap (P-21) pada 25 Juni 2021 lalu. Jaksa, nantinya akan mulai menyusun dakwaan.

“Untuk dapat disidangkan dan mendapat kepastian hukum,” ucapnya lagi.

Dalam perkara ini, Jaksa akan mendakwa anggota polisi itu dengan dua sangkaan pasal alternatif. Yakni, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Aturan ini menjelaskan terkait dengan pembunuhan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun

Atau dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, perkara itu terjadi saat dua polisi hendak mengamankan Laskar FPI yang mengawal Rizieq. Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya. Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.

Awalnya, kepolisian mengklaim bahwa tindakan tersebut merupakan hal yang tegas dan terukur lantaran Laskar FPI tersebut telah membahayakan petugas di lapangan. Hanya saja, Komnas HAM kemudian melakukan investigasi mandiri dan menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai bentuk unlawful killing.

Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Hanya saja, terdapat satu tersangka berinisial EPZ yang meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021.

(Sumber: CNN Indonesia)

Tags: kasus penembakan dan pembunuhanKejagungKejaksaan Agunglaskar FPIPN Jakarta TimurPolda Metro Jaya
Sebelumnya

Begini Nasib Brigpol Dewi yang Kirim Foto Tak Senonoh dan Selingkuh Dengan Narapidana

Berikutnya

Juliari Batubara Dihukum 12 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
25
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
38
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
26

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.