Kamis, 11 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Kapolres Karimun Berikan Bantuan Paket Sembako Di Masa Pemberlakuan PPKM Mikro

kepri online
17 Juli 2021
di KARIMUN
0
Kapolres Karimun Berikan Bantuan Paket Sembako Di Masa Pemberlakuan PPKM Mikro
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Dalam Surat edaran Bupati Karimun Nomor : 700/SET-COVID 19/VII/SE-08/2021, masyarakat berkewajian untuk mematuhi pembatasan yang telah diatur dan jam operasional yang dimulai 21.00 Wib s.d 04.00 Wib, dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 pada masa Pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Karimun.

Baca Juga

570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

10 Juni 2026
9
Kapolda Kepri Resmikan Groundbreaking Gedung Serba Guna, Perkuat Infrastruktur dan Pelayanan Kepolisian

PT TIMAH Dorong Kesadaran Lingkungan, Bank Sampah Lanjut Berseri Edukasi Warga dan Pelajar di Kundur Barat

9 Juni 2026
9

Di  masa Pemberlakuan PPKM Mikro, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan bersama unsur Jajaran Polres Karimun memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak covid-19 yaitu berupa bantuan paket sembako.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan secara langsung ikut turun membagikan bantuan paket sembako tersebut.

“Polres Karimun memberikan bantuan sebanyak 200 Paket Sembako kepada masyarakat untuk membantu meringankan beban masyarakat terutama saat ini Kab. Karimun sedang dilakukan pemberlakuan PPKM Mikro,” ungkap AKBP Muhammad Adenan.

“Polres Karimun Peduli, semoga masyarakat yang menerima merasa terbantu dengan bantuan sembako tersebut. Kami imbau kepada masyarakat untuk mematuhi pemberlakuan PPKM Mikro yang dimulai tanggal 12 Juli 2021 s/d 22 Juli 2021,” tambahnya.

“Kami juga imbau kita semua mematuhi Protokol Kesehatan dengan 5M dan bagi yang belum vaksin silahkan datang ke Gerai PRESISI Polres Karimun,” tutur Kapolres Karimun tersebut,

“Vaksin itu perlu dan penting selain mengurangi resiko terburuk dampak covid-19, perlu kita ketahui jika hendak melakukan perjalanan wajib salah satu syarat wajib memiliki sertifikat vaksin terutama ke wilayah pemberlakuan PPKM Darurat” jelas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.

(KEPRIONLINE.CO.ID/ Jantua Dolok Saribu )

Tags: BantuanKapolresKarimunPemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro)Polres KarimunPPKM MikroSembakoSurat Edaran Bupati
Sebelumnya

PBNU Imbau Dana Kurban Dialihkan untuk Warga Terdampak COVID-19

Berikutnya

Viral Pria Nekat Hirup Napas Pasien COVID-19, Akhirnya Meninggal Dunia!

Berita Terkait

570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
KARIMUN

Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

10 Juni 2026
9
Kapolda Kepri Resmikan Groundbreaking Gedung Serba Guna, Perkuat Infrastruktur dan Pelayanan Kepolisian
KARIMUN

PT TIMAH Dorong Kesadaran Lingkungan, Bank Sampah Lanjut Berseri Edukasi Warga dan Pelajar di Kundur Barat

9 Juni 2026
9
Buka Liga Sepak Takraw Season II, Bupati Iskandarsyah Ajak Atlet Karimun Bermimpi hingga Level Nasional
KARIMUN

Buka Liga Sepak Takraw Season II, Bupati Iskandarsyah Ajak Atlet Karimun Bermimpi hingga Level Nasional

6 Juni 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN

    Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Diminta Tegas , Ada Bisnis BBM Solar Ilegal di Karimun Bernilai Miliaran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.