KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – M. Syuzairi akademisi UMRAH meminta kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan dahulu pembahasan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Kepri yang akan menggabungkan empat wilayah yakni Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun.
M. Syuzairi berpendapat agar pembahasan FTZ BBK dan Tanjungpinang tidak dibahas karena berpotensi mall administrasi. Walaupun saat ini ada UU Cipta Kerja tidak secara otomatis melemahkan peran Pemerintah Daerah dalam menjalankan semangat OTDA. Ia menyampaikan hal ini ketika membaca di media adanya pembahasan RPP penyatuan wilayah FTZ BBK dan Tanjungpinang.
“Apanya yang mau disatukan karena masing-masing Kabupaten /Kota sudah punya landasan UU sendiri dan memiliki batas wilayah dan perbatasan sendiri.
Menurutnya para pembuat kebijakan jangan latah yang berpotensi menabrak UU karena OTDA merupakan konsensus nasional yang harus dihormati. Penyatuan wilayah FTZ sendiri menurutnya tidak tepat digunakan karena pemahaman selama ini FTZ menggunakan terminologi Kawasan yang merupakan gempilan dari wilayah.
Sedangkan konsep wilayah adalah terminologi yang dipakai pada konsep batas negara, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam implentasi pasal 18 UUD 1945. Implementasi pasal 18 UUD 1945 yang miliki kewenangan ada pada Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Jadi menurutnya lucu dan sudah pasti kalau kewenangan yang sudah dibagi habis berdasarkan UU 23 Tahun 2014 akan ditarik sebagian ke Dewan Kawasan di bawah kendali Menko Perekonomian karena fungsi Menko lebih kepada fungsi pengatur antar Kelembagaan di bawah koordinasi nya bukan menetapkan regulasi yang dapat mengebiri peran Provinsi perpanjangan Pemerintah pusat di daerah dan Kabupaten/Kota secara berjenjang.
Mantan pegiat OTDA di Kepulauan Riau mencontohkan dengan ditetapkannya Walikota Batam Ex Offisio Kepala BP Batam dimaksud untuk menghindari dualisme karena yang seharusnya miliki kewenangan di daerah adalah Walikota tetapi banyak wewenangnya menjadi kerjaan BP Batam maka untuk menghindari hal tersebut kewenangan seperti pertanahan dan lain-lain diambil alih Walikota.
Argumentasi ini ia sampaikan bahwa sebelum penetapan Walikota Eks Offisio Kepala BP pernah dibahas RPP Kewenangan Daerah di Kawasan Khusus yang sudah dibahas beberapa kali di Kementerian Dalam Negeri dengan melibatkan lintas Kementerian.
Setelah mendapat masukan dari beliau dengan alasan tidak ada norma baru di dukung pendapat dari Sekretaris Negara yang menginformasikan Bapak Presiden inginnya tidak banyak regulasi dan didukung peserta rapat RPP tersebut tidak dilanjutkan. Pertanyaan yang beliau ajukan dengan pimpinan rapat yang dipimpin Dirjen OTDA saat rapat terakhir adalah dengan Batam. Jawabannya Walikota Batam harus konsisten jalankan OTDA dan disarankan menyurati Ketua DPOD yang di ketuai Wakil Presiden dan Sekretaris Menteri Dalam Negeri agar permasalahan Kota Batam yang masih terkesan dualisme diakhiri.
Apa yang dapat ditarik dari cerita ini menurutnya dengan posisi Wako Eks Offisio Ka BP Batam saatnya secara berangsur kewenangan OTDA yang melekat di BP Batam ditarik secara perlahan ke Pemerintah Kota Batam yang miliki kewenangan bukan lagi di BP Batam yang jalankan pelimpahan kewenangan.
Hal ini menurutnya sudah dijalankan secara perlahan oleh Pak Rudi Walikota Batam. Lalu apa sarannya. Menurut beliau yang juga mantan Asisten Pemerintah dan Asisten Ekbang Pemko Batam, sebagai berikut :
1. perlu didefinisikan kembali peran Pemda sesuai landasan UU 23 Tahun 2014 yang sudah mengalami perubahan juga.
2, perlu penterjemahan lebih lanjut konsep Kewenangan dengan Pelimpahan Kewenangan yang dikaitkan dengan pasal 18 UUD 1945.
3. perlu pengklasifi an TUPOKSI, peran Pemda dan BP BBK.
4. perlu pendefinisian Wilayah dengan Kawasan yang merukan gempilan. Kelima, perlu ada kajian lagi manfaat FTZ bagi BBK karena tugas menarik investor juga menjadi urusan wajib Prov, Kabupaten /Kota.
Akhir dari diskusi menarik ia menyampaikan agar regulasi yang akan diterapkan dengan penyatuan FTZ BBK cukup diserahkan ke Pemerintah Daerah dan kewenangan yang dilimpahkan baiknya diserahkan ke SATKER Kementerian di daerah dengan demikian BP tuposinya dibahas kembali yang jalankan irisan kewenangan saja. Tutupnya.






