Senin, 15 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

M. Syuzairi Akademisi UMRAH: Pembahasan FTZ BBK dan Tanjungpinang Agar Dihentikan Karena Berpotensi Mall Administrasi

A Husien Widjaya
24 Januari 2021
di BATAM
0
M. Syuzairi Akademisi UMRAH: Pembahasan FTZ BBK dan Tanjungpinang Agar Dihentikan Karena Berpotensi Mall Administrasi

Foto M. Syuzairi sebelah kanan (istimewa)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – M. Syuzairi akademisi UMRAH meminta kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan dahulu pembahasan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Kepri yang akan menggabungkan empat wilayah yakni Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun.

M. Syuzairi berpendapat agar pembahasan FTZ BBK dan Tanjungpinang tidak dibahas karena berpotensi mall administrasi. Walaupun saat ini ada UU Cipta Kerja tidak secara otomatis melemahkan peran Pemerintah Daerah dalam menjalankan semangat OTDA. Ia menyampaikan hal ini ketika membaca di media adanya pembahasan RPP penyatuan wilayah FTZ BBK dan Tanjungpinang.

Baca Juga

PT TIMAH Dukung Pembangunan Gerbang Tanjak di Sawang Laut, Perkuat Identitas Melayu dan Dorong Ekonomi Warga

Karimun Dinilai Punya Potensi Besar, Ansar Dorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kepri

15 Juni 2026
5
Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan

Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan

12 Juni 2026
13

“Apanya yang mau disatukan karena masing-masing Kabupaten /Kota sudah punya landasan UU sendiri dan memiliki batas wilayah dan perbatasan sendiri.

Menurutnya para pembuat kebijakan jangan latah yang berpotensi menabrak UU karena OTDA merupakan konsensus nasional yang harus dihormati. Penyatuan wilayah FTZ sendiri menurutnya tidak tepat digunakan karena pemahaman selama ini FTZ menggunakan terminologi Kawasan yang merupakan gempilan dari wilayah.

Sedangkan konsep wilayah adalah terminologi yang dipakai pada konsep batas negara, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam implentasi pasal 18 UUD 1945. Implementasi pasal 18 UUD 1945 yang miliki kewenangan ada pada Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Jadi menurutnya lucu dan sudah pasti kalau kewenangan yang sudah dibagi habis berdasarkan UU 23 Tahun 2014 akan ditarik sebagian ke Dewan Kawasan di bawah kendali Menko Perekonomian karena fungsi Menko lebih kepada fungsi pengatur antar Kelembagaan di bawah koordinasi nya bukan menetapkan regulasi yang dapat mengebiri peran Provinsi perpanjangan Pemerintah pusat di daerah dan Kabupaten/Kota secara berjenjang.

Mantan pegiat OTDA di Kepulauan Riau mencontohkan dengan ditetapkannya Walikota Batam Ex Offisio Kepala BP Batam dimaksud untuk menghindari dualisme karena yang seharusnya miliki kewenangan di daerah adalah Walikota tetapi banyak wewenangnya menjadi kerjaan BP Batam maka untuk menghindari hal tersebut kewenangan seperti pertanahan dan lain-lain diambil alih Walikota.

Argumentasi ini ia sampaikan bahwa sebelum penetapan Walikota Eks Offisio Kepala BP pernah dibahas RPP Kewenangan Daerah di Kawasan Khusus yang sudah dibahas beberapa kali di Kementerian Dalam Negeri dengan melibatkan lintas Kementerian.

Setelah mendapat masukan dari beliau dengan alasan tidak ada norma baru di dukung pendapat dari Sekretaris Negara yang menginformasikan Bapak Presiden inginnya tidak banyak regulasi dan didukung peserta rapat RPP tersebut tidak dilanjutkan. Pertanyaan yang beliau ajukan dengan pimpinan rapat yang dipimpin Dirjen OTDA saat rapat terakhir adalah dengan Batam. Jawabannya Walikota Batam harus konsisten jalankan OTDA dan disarankan menyurati Ketua DPOD yang di ketuai Wakil Presiden dan Sekretaris Menteri Dalam Negeri agar permasalahan Kota Batam yang masih terkesan dualisme diakhiri.

Apa yang dapat ditarik dari cerita ini menurutnya dengan posisi Wako Eks Offisio Ka BP Batam saatnya secara berangsur kewenangan OTDA yang melekat di BP Batam ditarik secara perlahan ke Pemerintah Kota Batam yang miliki kewenangan bukan lagi di BP Batam yang jalankan pelimpahan kewenangan.

Hal ini menurutnya sudah dijalankan secara perlahan oleh Pak Rudi Walikota Batam. Lalu apa sarannya. Menurut beliau yang juga mantan Asisten Pemerintah dan Asisten Ekbang Pemko Batam, sebagai berikut :

1. perlu didefinisikan kembali peran Pemda sesuai landasan UU 23 Tahun 2014 yang sudah mengalami perubahan juga.

2, perlu penterjemahan lebih lanjut konsep Kewenangan dengan Pelimpahan Kewenangan yang dikaitkan dengan pasal 18 UUD 1945.

3. perlu pengklasifi an TUPOKSI, peran Pemda dan BP BBK.

4. perlu pendefinisian Wilayah dengan Kawasan yang merukan gempilan. Kelima, perlu ada kajian lagi manfaat FTZ bagi BBK karena tugas menarik investor juga menjadi urusan wajib Prov, Kabupaten /Kota.

Akhir dari diskusi menarik ia menyampaikan agar regulasi yang akan diterapkan dengan penyatuan FTZ BBK cukup diserahkan ke Pemerintah Daerah dan kewenangan yang dilimpahkan baiknya diserahkan ke SATKER Kementerian di daerah dengan demikian BP tuposinya dibahas kembali yang jalankan irisan kewenangan saja. Tutupnya.

Sebelumnya

Sandi Yakin Pariwisata Kepri Bangkit Lebih Cepat

Berikutnya

Cen Sui Lan Wanita Berparas Cantik yang Siap Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat Kepri di Senayan

Berita Terkait

PT TIMAH Dukung Pembangunan Gerbang Tanjak di Sawang Laut, Perkuat Identitas Melayu dan Dorong Ekonomi Warga
BATAM

Karimun Dinilai Punya Potensi Besar, Ansar Dorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kepri

15 Juni 2026
5
Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan
BATAM

Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan

12 Juni 2026
13
Viral! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dan 582 Butir Ekstasi di Perairan Karimun
BATAM

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kepri Gelar Bakti Religi di Gereja dan Masjid

12 Juni 2026
12

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.