Minggu, 31 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Mengagalkan 46 Kilogram Narkotika Jenis Sabu Yang Akan Diedarkan, 3 Pelaku Dibekuk

A Husien Widjaya
19 Januari 2021
di BATAM
0
Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Mengagalkan 46 Kilogram Narkotika Jenis Sabu Yang Akan Diedarkan, 3 Pelaku Dibekuk
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan 3 orang tersangka masing-masing berinisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH,yang di duga akan melakukan ada transaksi narkotika jenis Sabu di seputaran Daerah Tanjung Uma, Kota batam.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.Mengungkap kan sebanyak 46 bungkus atau sekitar 46 Kilogram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum, saat menggelar Koferensi Pers di Mapolda Kepri (19/01/2021).

Baca Juga

Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

Li Claudia Dorong Sinergi Cegah TPPO dan Lindungi Pekerja Migran di Batam

30 Mei 2026
5
McDermott Resmikan Dua Gedung Baru di Batam, Dukung Proyek Energi Angin Pertama di Indonesia

McDermott Resmikan Dua Gedung Baru di Batam, Dukung Proyek Energi Angin Pertama di Indonesia

29 Mei 2026
9

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H. Dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.Ik.

“Pengungkapan ini berawal dari Informasi Masyarakat yang dikembangkan Dit Resnarkoba Polda Kepri. Informasi ini didapatkan pada minggu tanggal 17 januari 2021 sekira pukul 10.00 wib. Disebutkan, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu di seputaran Daerah Tanjung Uma, Kota batam,Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial N alias N Bin H AS. Dan MD alias A Bin J. Dari tersangka didapat barang bukti sebanyak 1 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 1 kilogram, “ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

“Selanjutnya, terhadap kedua tersangka dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Kemudian, pada tanggal 18 Januari 2021 jam 09.30 wib, tim kembali berhasil mendapatkan satu tersangka lagi berinisial MY alias PH Bin HG. Dan dari tersangka, ditemukan barang bukti sebanyak 2 kilogram di pinggir jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Tim terus melakukan pengembangan. Dan akhirnya, tersangka mengaku, bahwa masih ada barang bukti lainnya yang disimpan di Gudang Mushola Pulau Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang. Di lokasi ini, ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 8 kilogram.

Selanjutnya tim terus mencari barang bukti lainnya. Dan berhasil mengamankan sebanyak 35 kilogram yang disimpan di gudang rumah tersangka MY alias PH Bin HG. Jadi, total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amanakan sebanyak 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 kilogram Narkotika jenis sabu, “jelas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

“Dari hasil pengembangan masih ada beberapa nama yang belum disebutkan. Namun, dari pengakuan tersangka MY, bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia. Tentunya tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Apakah masih ada barang bukti yang lain atau tersangka lainnya. Hal ini akan terus kita kembangkan, “tutup Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

“Atas perbuatan para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, “ujar Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H S.Ik., M.H. Didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (R-23)

Sebelumnya

PNS Digerebek Istri Sah, Kondisinya Lagi Bugil Sama Cewek Simpanan di Hotel

Berikutnya

Perjudian Togel di Kota Batam Semakin Terang-Terangan, Aparat Hukum di Minta Bertindak

Berita Terkait

Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura
BATAM

Li Claudia Dorong Sinergi Cegah TPPO dan Lindungi Pekerja Migran di Batam

30 Mei 2026
5
McDermott Resmikan Dua Gedung Baru di Batam, Dukung Proyek Energi Angin Pertama di Indonesia
BATAM

McDermott Resmikan Dua Gedung Baru di Batam, Dukung Proyek Energi Angin Pertama di Indonesia

29 Mei 2026
9
Pemprov Kepri dan BPOM RI Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu
BATAM

Polresta Barelang Bongkar Judi Online Internasional di Rumah Mewah Batam, Rp1 Miliar Disita

26 Mei 2026
12

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Mabes Polri Tinjau Polres Karimun, Program Polmas Dinilai Berjalan Baik

    Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar Pulau, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Pengemplangan Pajak FTZ di Kepri Masuk Tahap Pendalaman, Petinggi PT BIB Dikabarkan Dipanggil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Karimun Bagikan Life Jacket, Nelayan Perbatasan Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Ringkus Residivis Pelaku Curat, Barang Elektronik Senilai Rp10 Juta Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Tekankan Penguatan Tata Kelola Desa dalam Rakorda Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA, Cegah Love Scamming dan Judi Online

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Bongkar Judi Online Internasional di Rumah Mewah Batam, Rp1 Miliar Disita

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Patroli KRYD Malam Takbiran, 11 Motor Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.