Sabtu, 25 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Mengagalkan 46 Kilogram Narkotika Jenis Sabu Yang Akan Diedarkan, 3 Pelaku Dibekuk

A Husien Widjaya
19 Januari 2021
di BATAM
0
Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Mengagalkan 46 Kilogram Narkotika Jenis Sabu Yang Akan Diedarkan, 3 Pelaku Dibekuk
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan 3 orang tersangka masing-masing berinisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH,yang di duga akan melakukan ada transaksi narkotika jenis Sabu di seputaran Daerah Tanjung Uma, Kota batam.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.Mengungkap kan sebanyak 46 bungkus atau sekitar 46 Kilogram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum, saat menggelar Koferensi Pers di Mapolda Kepri (19/01/2021).

Baca Juga

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
11
Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
33

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H. Dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.Ik.

“Pengungkapan ini berawal dari Informasi Masyarakat yang dikembangkan Dit Resnarkoba Polda Kepri. Informasi ini didapatkan pada minggu tanggal 17 januari 2021 sekira pukul 10.00 wib. Disebutkan, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu di seputaran Daerah Tanjung Uma, Kota batam,Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial N alias N Bin H AS. Dan MD alias A Bin J. Dari tersangka didapat barang bukti sebanyak 1 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 1 kilogram, “ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

“Selanjutnya, terhadap kedua tersangka dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Kemudian, pada tanggal 18 Januari 2021 jam 09.30 wib, tim kembali berhasil mendapatkan satu tersangka lagi berinisial MY alias PH Bin HG. Dan dari tersangka, ditemukan barang bukti sebanyak 2 kilogram di pinggir jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Tim terus melakukan pengembangan. Dan akhirnya, tersangka mengaku, bahwa masih ada barang bukti lainnya yang disimpan di Gudang Mushola Pulau Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang. Di lokasi ini, ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 8 kilogram.

Selanjutnya tim terus mencari barang bukti lainnya. Dan berhasil mengamankan sebanyak 35 kilogram yang disimpan di gudang rumah tersangka MY alias PH Bin HG. Jadi, total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amanakan sebanyak 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 kilogram Narkotika jenis sabu, “jelas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

“Dari hasil pengembangan masih ada beberapa nama yang belum disebutkan. Namun, dari pengakuan tersangka MY, bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia. Tentunya tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Apakah masih ada barang bukti yang lain atau tersangka lainnya. Hal ini akan terus kita kembangkan, “tutup Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

“Atas perbuatan para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, “ujar Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H S.Ik., M.H. Didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (R-23)

Sebelumnya

PNS Digerebek Istri Sah, Kondisinya Lagi Bugil Sama Cewek Simpanan di Hotel

Berikutnya

Perjudian Togel di Kota Batam Semakin Terang-Terangan, Aparat Hukum di Minta Bertindak

Berita Terkait

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
BATAM

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
11
Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung
BATAM

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
33
Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan
BATAM

Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

22 Juli 2026
27

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 di Taman Gurindam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.