KEPRIONLINR.CO.ID,KEPRI- Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang terjadi di tiga daerah Riau, sehingga ada kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara.
Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Yasir menyebut tiga daerah itu antara lain kebupaten Bengkalis, Indragiri Hulu (Inhu) dan Kota Dumai. Dia mengatakan kasus dugaan pelanggaran pilkada tersebut diusut oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).
Untuk kabupaten Bengkalis, Bwaslu setempat sudah merekomendasi PSU di tiga tempat pemungutan suara (TPS).
“Yang direkomendasikan Bawaslu ada tiga, ada dua di (Kecamatan) Pinggir dan satu di Batin Solapan” kata Ilham seperti di lansir dari Antara, Jumat (11\12\2020)
Ilham mengungkap pelanggaran pilkada yang terjadi di Bengkalis berdasarkan laporan Bawaslu adalah ada pilihan yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun menggunakan identitas orang lain untuk mencoblos di TPS tersebut.
“Setelah pemunggutan selesai ditemukan ada pemilih dipinggir yang tidak terdaftar di dalam DPT mengenakan From C pemberitahuan memilih milik orang lain digunakan oleh yang bersangkutan untuk memilih di TPS tersebut” ujarnya.
Sementara di batim Solapan terjadi pelanggaran karena ditemukan 14 pemilih yang menyalurkan hak pilihnya di TPS lain.
“Seharusnya 14 orang pemilih yang terdaftar di dalam di dalam DPT di TPS 004 Simpang Padang memberikan suaranya di TPS 004. Namun ke 14 pemilih malah memberikan suaranya ke TPS 005 Dimpang padang. Setelah selesai pencoblosan jelang penghitung, kotak suara yang di TPS 005 di buka lalu diambil 14 surat suara dipindahkan lagi atau dibalikkan ke TPS 004” ujar Ilham.
Sedangkan untuk dua Daerah lainnya kota Dumai dan Kabupaten Inhu, Ilham mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Menurut dia, mekanisme pelaksanaan PSU adalah harus dilaksanakan paling lambat empat hari setelah hari pemungutan suara pada 9 Desember.
“Intinya, jika ada pelanggaran adminitrasi dalam proses penghitungan, maka proses penangaan jika itu rekomendasinya PSU dan pengihungan suara ulang itu di berikan dalam rentang waktu empat hari setelah tanggal 9 Desember 2020” tuturnya.
Dihubungi terpisah, ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyatakan akan segera mengirimkan pers rilis kepada wartawan untuk menjelaskan secara jelas pelanggaran pilkada yang terjadi dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh institusi tersebut.
Seperti diketahui, di Riau ada 9 daerah yang mengadakan pilkada serentak. adapun kesembilan daerah itu yakni Bengkalis, Inhu, Rokan Halu, Siak, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Kota Dumai. (Sumber Detiknews)






