Keprionline.co.is, BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) bergerak cepat memfasilitasi kepulangan dua nelayan asal Kabupaten Bintan yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia. Kedua nelayan tersebut dijemput setibanya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Rabu (15/7/2026).
Proses penjemputan dilakukan BPPD Provinsi Kepri bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Dua nelayan yang dipulangkan adalah Minan dan Nur Fahri Fauzi, yang sebelumnya menjalani penahanan di Pusat Koreksional Johor Bahru Ulu Choh, Malaysia. Keduanya kembali ke Indonesia dengan pendampingan petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Minan dan Nur Fahri merupakan nakhoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya yang diamankan aparat maritim Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan Pulau Aur, Mersing, bersama empat anak buah kapal (ABK) karena diduga memasuki wilayah perairan Malaysia saat melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Empat ABK lainnya, yakni Zainal, Nurfahri, Auzar, dan Heri, sebelumnya telah lebih dahulu dipulangkan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Sementara kedua nahkoda masih menjalani proses pemeriksaan hingga penyelesaian hukum di Malaysia.
Kepala BPPD Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, mengatakan keberhasilan pemulangan seluruh nelayan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi Kepri, KJRI Johor Bahru, serta berbagai instansi terkait sesuai arahan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Bapak Gubernur Ansar Ahmad dan berkat koordinasi yang baik dengan KJRI Johor Bahru serta instansi terkait lainnya, seluruh nelayan kita kini telah bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” ujar Doli.
Ia menjelaskan proses pembebasan kedua nahkoda tidak berjalan mudah. Keduanya sempat menghadapi ancaman sanksi berdasarkan Akta Perikanan 1965 Malaysia terkait dugaan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan negara tersebut.
Namun, berkat pendampingan dan komunikasi yang intensif antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta perwakilan RI di Malaysia, proses hukum dapat diselesaikan hingga keduanya diizinkan kembali ke Indonesia.
Doli juga mengimbau seluruh nelayan di Kepulauan Riau agar lebih berhati-hati saat melaut, terutama di wilayah perbatasan negara. Ia meminta para nelayan selalu memahami batas wilayah penangkapan ikan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku agar tidak kembali menghadapi persoalan serupa.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Para nelayan harus selalu memahami batas-batas wilayah penangkapan ikan dan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum di negara lain,” pesannya.
Usai proses penjemputan di Batam Centre, Minan dan Nur Fahri diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bintan, Gama AF Isnaeni, untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.
Turut hadir dalam proses penjemputan tersebut perwakilan KJRI Johor Bahru, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Wahyu Wahyudin, BP3MI Kepulauan Riau, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan.
Pemprov Kepri menegaskan akan terus berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat Kepulauan Riau, khususnya nelayan yang menghadapi persoalan di wilayah perbatasan, melalui sinergi dengan pemerintah pusat, perwakilan RI di luar negeri, dan pemerintah kabupaten/kota. (Oky)
