Keprionline.co.id, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 46.228,64 KG bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (25/10/2023)
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Polresta Barelang yang sudah berupaya sekuat tenaga untuk menyelamatkan generasi muda dari narkoba.
“Kerja nyata, jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang Polda Kepri yang sudah bekerja keras melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kota Batam”, ujar Tabana.
Dari hasil penangkapan sebanyak, jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang Polda Kepri melaksanakan pemusnahan Barang Bukti terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
“Penangkapan dilakukan hasil kerja keras jajaran Polres Barelang mulai dari tanggal 11 September 2023 hingga 25 September 2023, dengan barang bukti jenis sabu yang akan di musnahkan sebanyak 46.228,64, dengan takaran sebanyak itu jajaran kepolisian dapat menyelamatkan 462.286 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang”, jelas Tabana
Sebelum melakukan pemusnahan, jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang Polda Kepri melakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan untuk memastikan yang di musnahkan tersebut adalah Narkotika Jenis Sabu dan selanjutnya di lakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu menggunakan Mobil pemusnah barang bukti Narkoba milik BNN.
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si mengatakan ini merupakan salah satu bentuk tindakan kepolisian untuk mencegah barang bukti yang di amankan tidak terkelola dengan baik sehingga pengungkapan kasus narkotika bisa berjalan dengan optimal.
“Semoga dengan terungkapnya kasus ini dan pemusnahan narkotika jenis sabu ini tanda bukti Polri khususnya jajaran Polda Kepri berusaha keras memberantas penyalahgunaan narkotika dan peredaran di Kepulauan Riau khususnya di Kota Batam sehingga penyalahgunaan narkotika bisa di cegah tentunya masyarakat jauh dari penyalahgunaan narkotika, karna bagaimana pun dampak negatif akan berakibat pada kehidupan masyarakat”, Harap Tabana.
Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000,-. Ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si. (Grd)






