Keprionline. co.id, Karimun -Sebanyak 1,856Kg sabu dimusnahkan Satresnarkoba yang merupakan barang bukti dari empat tersangka berinisial PN Als PCK, FA Als GN, DA dan MR Als RN.
Pemusnahan ini langsung di pimpin oleh Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam dan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun, kata Kapolres sat pemusnahan narkoba jenis sabu di Mapolres Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam mengatakan, Pemusnahan narkotika jenis sabu ini dengan cara merendamkannya ke dalam air panas yang sudah dimasak, dan sebelum dimusnahkan terlebih dahulu kita lakukan tes dan hasilnya positif narkotika yang mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ujar, ” AKBP Ryky W. Muharam.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK–1712/ L.10.12/ENZ.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan, tambahnya.
Pasal yang dilanggar empat tersangka Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”. ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.
Sementara Ketua DPK Gerakan Peduli Anti Narkoba Tawuran dan Anarkis ( Gapenta ) Tanjung Balai Karimun, Hotmaniur Tua Simamora mengatakan, Gapenta Karimun memberikan apresiai kepada kinerja seluruh Polres Karimun khususnya jajaran Satnarkoba Polres Karimun.
“Pengungkapan kasus ini luar biasa karena melibatkan anak pejabat Karimun dan barang buktinya sebanyak 1,856Kg, jika sempat beredar di Karimun maka ribuan generasi Karimun akan hancur, kata Hotmaniur Tua Simamora kepada media, Selasa ( 12/09/2023) . ( Jantua) .






