Lhokseumawe – Sebanyak 16 kontainer pengangkut biji kopi jenis arabica organik gayo supreme asal Aceh rencananya akan diekspor ke Charleston dan Oakland, Amerika Serikat. Permintaan pasar untuk memenuhi kebutuhan bahan minuman milik perusahaan industri kopi.
Sebelum dikirim ke negara tujuan, biji kopi harus melewati tindakan karantina berupa serangkaian pemeriksaan.
Hal tersebut sesuai amanat Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pejabat karantina di Wilayah Kerja Lhokseumawe melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan, serta dilakukan pemeriksaan fisik terhadap biji kopi yang hendak dilalulintaskan.
“Dokumen biji kopi yang akan diekspor telah memenuhi persyaratan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan fisik, biji kopi juga dinyatakan sehat dan bebas OPT sesuai dengan persyaratan negara tujuan,” kata Salah satu Pejabat Karantina, Cut Rakhmawati.
Biji kopi yang diekspor diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp 25,6 miliar.
“Biji kopi merupakan komoditas ekspor unggulan Aceh ysng memiliki nilai jual tinggi di pasar global,” lanjut Cut. Rabu (31/05).
Disamping itu, Kepala Karantina Pertanian Aceh, Ibrahim menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ekspor ini.
“Ekspor biji kopi dari Aceh diharapkan kian meningkat setiap tahun. Karantina Pertanian Aceh juga akan selalu siap mengiringi para eksportir agar komoditasnya dapat diterima sesuai persyaratan yang berlaku di negara tujuan,” pungkasnya.

