Senin, 24 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Pelaku Penyelundupan Ratusan Kilogram Sisik Tringgiling di Gagalkan

Kejahatan Ini Ditaksir 72,86 Miliar Rupiah

Kepri Online
31 Mei 2023
di SERBA - SERBI
0
Pelaku Penyelundupan Ratusan Kilogram Sisik Tringgiling di Gagalkan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Banjarmasin – Karantina Pertanian Banjarmasin mendukung penegakan hukum terkait perdagangan atau lalu lintas satwa maupun tumbuhan dilindungi. Hal ini demi terjaganya kelestarian satwa dan tumbuhan Indonesia tetap terjaga dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Sebelumnya, pelaku penyelundupan sisik trenggiling tertangkap membawa ratusan kilogram yang dikemas ke dalam delapan boks karton dan dimuat di mobil bak terbuka, saat Bea Cukai melakukan patroli darat.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
17
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
56

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena termasuk memperdagangkan satwa yang dilindungi.

Berdasarkan ketentuan internasional Convention on International Trade Endangered Species (CITES), hewan trenggiling (Manis javanica) termasuk dalam daftar spesies Apendiks I yang dilarang untuk diperdagangkan.

“Dari sisi karantina, sisik trenggiling ini merupakan produk hewan dilindungi yang dilarang untuk dilalulintaskan. Berdasarkan keterangan dari KLHK, kerugian ekonomi akibat kejahatan ini mencapai 72,86 miliar rupiah. Setara dengan 1.440 ekor trenggiling yang mati,” ungkap Isrokal selaku Subkoordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Banjarmasin.

Lanjut dikatakan, Karantina Pertanian akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian (hewan dan tumbuhan) di Indonesia.

“Memastikannya bukan termasuk tumbuhan atau satwa yang dilindungi, serta memiliki dokumen persyaratan karantina yang lengkap,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Plt. Kepala Karantina Pertanian Banjarmasin, Nur Hartanto mengimbau kepada masyarakat untuk selalu patuh terhadap undang-undang yang berlaku.

Melalulintaskan komoditas pertanian baik yang dilindungi maupun tidak, secara ilegal bisa berujung pada sanksi pidana.

“Sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tugas karantina tidak hanya ditekankan pada pencegahan penyebaran hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina saja. Namun, juga melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka,” jelasnya.

Karantina Pertanian Banjarmasin turut menghadiri konferensi pers yang diadakan di kantor wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), terkait penangkapan penyelundupan bagian satwa liar yang dilindungi berupa sisik trenggiling sebanyak 360 kilogram.

Kegiatan ini juga dihadiri langsung Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Rasio Ridho Sani.

Tags: BanjarmasinPenyelundupan Tringgiling
Sebelumnya

16 Kontainer Biji Kopi Asal Aceh Bakal di Ekspor ke Amerika Serikat

Berikutnya

Terkait Dugaan Kasus Korupsi Bansos, Tri Rismaharini Tegaskan Pihaknya Tidak Terlibat

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
17
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
56
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
56

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun beri kejutan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI di PN Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.