Banjarmasin – Karantina Pertanian Banjarmasin mendukung penegakan hukum terkait perdagangan atau lalu lintas satwa maupun tumbuhan dilindungi. Hal ini demi terjaganya kelestarian satwa dan tumbuhan Indonesia tetap terjaga dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Sebelumnya, pelaku penyelundupan sisik trenggiling tertangkap membawa ratusan kilogram yang dikemas ke dalam delapan boks karton dan dimuat di mobil bak terbuka, saat Bea Cukai melakukan patroli darat.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena termasuk memperdagangkan satwa yang dilindungi.
Berdasarkan ketentuan internasional Convention on International Trade Endangered Species (CITES), hewan trenggiling (Manis javanica) termasuk dalam daftar spesies Apendiks I yang dilarang untuk diperdagangkan.
“Dari sisi karantina, sisik trenggiling ini merupakan produk hewan dilindungi yang dilarang untuk dilalulintaskan. Berdasarkan keterangan dari KLHK, kerugian ekonomi akibat kejahatan ini mencapai 72,86 miliar rupiah. Setara dengan 1.440 ekor trenggiling yang mati,” ungkap Isrokal selaku Subkoordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Banjarmasin.
Lanjut dikatakan, Karantina Pertanian akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian (hewan dan tumbuhan) di Indonesia.
“Memastikannya bukan termasuk tumbuhan atau satwa yang dilindungi, serta memiliki dokumen persyaratan karantina yang lengkap,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Plt. Kepala Karantina Pertanian Banjarmasin, Nur Hartanto mengimbau kepada masyarakat untuk selalu patuh terhadap undang-undang yang berlaku.
Melalulintaskan komoditas pertanian baik yang dilindungi maupun tidak, secara ilegal bisa berujung pada sanksi pidana.
“Sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tugas karantina tidak hanya ditekankan pada pencegahan penyebaran hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina saja. Namun, juga melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka,” jelasnya.
Karantina Pertanian Banjarmasin turut menghadiri konferensi pers yang diadakan di kantor wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), terkait penangkapan penyelundupan bagian satwa liar yang dilindungi berupa sisik trenggiling sebanyak 360 kilogram.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Rasio Ridho Sani.






