Kamis, 23 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

11 Bos Timah Ditangkap Polda Babel saat Judi, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor, Terancam 4 Tahun Penjara

kepri online
31 Maret 2022
di SERBA - SERBI
0
11 Bos Timah Ditangkap Polda Babel saat Judi, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor, Terancam 4 Tahun Penjara

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Sejumlah bos timah ditangkap diringkus Tim  Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung, Senin (28/3/2022) sore di Jalan Listrik, Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mereka ditangkap saat asyik berjudi di Kawasan Pojam atau Gudang Edo yang berlokasi di Jalan Listrik Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
9
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
44

Sebelas orang yang diamankan pada Senin (28/3/2022) kemarin ini juga merupakan bos timah yang kesehariannya beraktivitas di Koba.

Informasi penangkapan sejumlah bos timah ini beredar di media sosial.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Bangkapos.com, diketahui polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti jutaan uang di dompet para pelaku, dua set mahjong dan dua set kartu remi.

Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryandinata membenarkan adanya penangkapan terhadap sebelas bos timah tersebut.

“Betul,” kata Wawan saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Selasa (29/3/2022).

Meski demikian, dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak. Pasalnya, penangkapan dilakukan oleh tim dari Polda Bangka Belitung.

“Itu pengungkapannya oleh Krimum (Ditreskrimum-red) Polda,” ucapnya.

Diakuinya, tidak ada anggota dari Satreskrim Polres Bangka Tengah yang ikut terlibat dalam penangkapan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Budi Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan sejumlah bos timah tersebut.

Hingga kini proses pemeriksaan terhadap sebelas bos ini juga masih terus berlangsung.

“Hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Budi kepada Bangkapos.com.

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai ungkap kasus ini, Budi meminta agar awak media menunggu informasi resmi dari Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi saat dikonfirmasi menyatakan saat ini proses pemeriksaan terhadap sebelas orang ini masih berlanjut.

“Lagi on proses di ditreskrimum,” kata Maladi kepada Bangkapos.com pada Selasa (29/3/2022) siang.

Ia menambahkan jika pemeriksaan telah selesai dilakukan oleh tim pemeriksaan dari Ditreskrimum Polda Babel maka akan disampaikan ke publik.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin (28/3/2022) kemarin, akhirnya ke sebelas orang yang merupakan bos timah ini ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Budi Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka terhadap 11 orang pelaku judi jenis mahjong dan remi.

Penetapan tersangka terhadap ke sebelas orang ini juga dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.

“Para tersangka dikenakan Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Budi Hermawan kepada bangkapos.com pada Rabu (30/3/2022) siang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi menambahkan sebelas orang ini dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.

“Ancaman hukumannya empat tahun sesuai Pasal 303 Bis sehingga mereka ini dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan,” ungkapnya. (SUMBER: POSBELITUNG.CO).

 

 

Tags: bos timahJudiPenjarawajib lapor
Sebelumnya

Viral Polisi Pukuli Brimob, Ternyata Ayah Hajar Anak Yang Aniaya Pacar Di Bawah Umur

Berikutnya

Perkara pemukulan warga Di Desa Jang berhasil di Mediasi Kacabjari Moro

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
9
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
44
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
45

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 di Taman Gurindam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gubernur Ansar Ajukan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perkuat Tata Kelola Aset Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Dorong Percepatan Penanganan 207 Titik Blankspot, BNPP Siap Tindak Lanjuti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.