Minggu, 19 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

11 Bos Timah Ditangkap Polda Babel saat Judi, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor, Terancam 4 Tahun Penjara

kepri online
31 Maret 2022
di SERBA - SERBI
0
11 Bos Timah Ditangkap Polda Babel saat Judi, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor, Terancam 4 Tahun Penjara

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Sejumlah bos timah ditangkap diringkus Tim  Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung, Senin (28/3/2022) sore di Jalan Listrik, Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mereka ditangkap saat asyik berjudi di Kawasan Pojam atau Gudang Edo yang berlokasi di Jalan Listrik Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Baca Juga

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

Sebelas orang yang diamankan pada Senin (28/3/2022) kemarin ini juga merupakan bos timah yang kesehariannya beraktivitas di Koba.

Informasi penangkapan sejumlah bos timah ini beredar di media sosial.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Bangkapos.com, diketahui polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti jutaan uang di dompet para pelaku, dua set mahjong dan dua set kartu remi.

Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryandinata membenarkan adanya penangkapan terhadap sebelas bos timah tersebut.

“Betul,” kata Wawan saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Selasa (29/3/2022).

Meski demikian, dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak. Pasalnya, penangkapan dilakukan oleh tim dari Polda Bangka Belitung.

“Itu pengungkapannya oleh Krimum (Ditreskrimum-red) Polda,” ucapnya.

Diakuinya, tidak ada anggota dari Satreskrim Polres Bangka Tengah yang ikut terlibat dalam penangkapan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Budi Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan sejumlah bos timah tersebut.

Hingga kini proses pemeriksaan terhadap sebelas bos ini juga masih terus berlangsung.

“Hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Budi kepada Bangkapos.com.

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai ungkap kasus ini, Budi meminta agar awak media menunggu informasi resmi dari Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi saat dikonfirmasi menyatakan saat ini proses pemeriksaan terhadap sebelas orang ini masih berlanjut.

“Lagi on proses di ditreskrimum,” kata Maladi kepada Bangkapos.com pada Selasa (29/3/2022) siang.

Ia menambahkan jika pemeriksaan telah selesai dilakukan oleh tim pemeriksaan dari Ditreskrimum Polda Babel maka akan disampaikan ke publik.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin (28/3/2022) kemarin, akhirnya ke sebelas orang yang merupakan bos timah ini ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Budi Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka terhadap 11 orang pelaku judi jenis mahjong dan remi.

Penetapan tersangka terhadap ke sebelas orang ini juga dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.

“Para tersangka dikenakan Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Budi Hermawan kepada bangkapos.com pada Rabu (30/3/2022) siang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi menambahkan sebelas orang ini dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.

“Ancaman hukumannya empat tahun sesuai Pasal 303 Bis sehingga mereka ini dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan,” ungkapnya. (SUMBER: POSBELITUNG.CO).

 

 

Tags: bos timahJudiPenjarawajib lapor
Sebelumnya

Viral Polisi Pukuli Brimob, Ternyata Ayah Hajar Anak Yang Aniaya Pacar Di Bawah Umur

Berikutnya

Perkara pemukulan warga Di Desa Jang berhasil di Mediasi Kacabjari Moro

Berita Terkait

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine
SERBA - SERBI

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
21

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.