Minggu, 6 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

11 Bos Timah Ditangkap Polda Babel saat Judi, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor, Terancam 4 Tahun Penjara

kepri online
31 Maret 2022
di SERBA - SERBI
0
11 Bos Timah Ditangkap Polda Babel saat Judi, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor, Terancam 4 Tahun Penjara

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Sejumlah bos timah ditangkap diringkus Tim  Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung, Senin (28/3/2022) sore di Jalan Listrik, Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mereka ditangkap saat asyik berjudi di Kawasan Pojam atau Gudang Edo yang berlokasi di Jalan Listrik Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Baca Juga

Cleobetra Casino Review: Quick‑Play Slots & Live Action for Fast Wins

6 September 2026
6

A Big Candy Casino: Sweet Slots and Quick Wins for the Fast‑Paced Player

6 September 2026
4

Sebelas orang yang diamankan pada Senin (28/3/2022) kemarin ini juga merupakan bos timah yang kesehariannya beraktivitas di Koba.

Informasi penangkapan sejumlah bos timah ini beredar di media sosial.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Bangkapos.com, diketahui polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti jutaan uang di dompet para pelaku, dua set mahjong dan dua set kartu remi.

Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryandinata membenarkan adanya penangkapan terhadap sebelas bos timah tersebut.

“Betul,” kata Wawan saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Selasa (29/3/2022).

Meski demikian, dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak. Pasalnya, penangkapan dilakukan oleh tim dari Polda Bangka Belitung.

“Itu pengungkapannya oleh Krimum (Ditreskrimum-red) Polda,” ucapnya.

Diakuinya, tidak ada anggota dari Satreskrim Polres Bangka Tengah yang ikut terlibat dalam penangkapan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Budi Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan sejumlah bos timah tersebut.

Hingga kini proses pemeriksaan terhadap sebelas bos ini juga masih terus berlangsung.

“Hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Budi kepada Bangkapos.com.

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai ungkap kasus ini, Budi meminta agar awak media menunggu informasi resmi dari Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi saat dikonfirmasi menyatakan saat ini proses pemeriksaan terhadap sebelas orang ini masih berlanjut.

“Lagi on proses di ditreskrimum,” kata Maladi kepada Bangkapos.com pada Selasa (29/3/2022) siang.

Ia menambahkan jika pemeriksaan telah selesai dilakukan oleh tim pemeriksaan dari Ditreskrimum Polda Babel maka akan disampaikan ke publik.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin (28/3/2022) kemarin, akhirnya ke sebelas orang yang merupakan bos timah ini ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Budi Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka terhadap 11 orang pelaku judi jenis mahjong dan remi.

Penetapan tersangka terhadap ke sebelas orang ini juga dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.

“Para tersangka dikenakan Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Budi Hermawan kepada bangkapos.com pada Rabu (30/3/2022) siang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi menambahkan sebelas orang ini dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.

“Ancaman hukumannya empat tahun sesuai Pasal 303 Bis sehingga mereka ini dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan,” ungkapnya. (SUMBER: POSBELITUNG.CO).

 

 

Tags: bos timahJudiPenjarawajib lapor
Sebelumnya

Viral Polisi Pukuli Brimob, Ternyata Ayah Hajar Anak Yang Aniaya Pacar Di Bawah Umur

Berikutnya

Perkara pemukulan warga Di Desa Jang berhasil di Mediasi Kacabjari Moro

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Cleobetra Casino Review: Quick‑Play Slots & Live Action for Fast Wins

6 September 2026
6
SERBA - SERBI

A Big Candy Casino: Sweet Slots and Quick Wins for the Fast‑Paced Player

6 September 2026
4
SERBA - SERBI

Variantes de Live Blackjack do Solverde Explicadas

5 September 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bersama Pemdes Pangke Barat, Polres Karimun Tanam Jagung Pipil di Lahan Seluas  2 Hektar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Pemkab Lingga Diduga Hilang, Kinerja Internal Pemda Lingga Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tekan Peredaran Narkoba,Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.