KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kacabjari Moro Haryo Nugroho, Selasa (29/03/ 2022).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun Di Moro Haryo Nugroho telah menyerahkan Surat Ketetapan Pengentian Penuntutan (SKP2) kepada Tersangka (HL) atas perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan kepada Korban (SN) sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diancam dengan pidana penjara maksimal selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Perkara Tersangka dihentikan penuntutannya setelah melalui proses mediasi penal yang difasilitasi oleh Haryo Nugroho dan Jan Fanther Rio Simanungkalit selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum/fasilitator) pada Cabang Kejaksaan Karimun Di Moro dengan pendekatan Keadilan Restoratif dimana telah melalui syarat-syarat antara lain Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara yang disangkakan kepada tersangka tidak melebihi dari 5 (lima) tahun.
Upaya, Proses (Kesepakatan Perdamaian), dan Pelaksanaan Perdamaian telah dilakukan hingga perkara tersangka berhasil diselesaikan dengan dasar perdamaian antara tersangka dengan didampingi orang tua tersangka dan korban dengan didampingi suaminya tanpa paksaan yang disaksikan oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, dan Tokoh Masyarakat setempat, dan demi penghindaran stigma negatif sehingga perkara tersangka telah dihentikan penuntutannya atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Tersangka (HL) atas kesadarannya telah meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Korban (SN) akibat komunikasi yang kurang baik sehingga menimbulkan kesalahpahaman lalu membuat Tersangka melakukan pemukulan dengan menggunakan sebatang kayu kecil yang mengakibatkan sedikit memar dibagian dengkul kanan kaki korban. Sementara korban dengan hati terbuka dan jiwa yang besar menerima maaf tersangka Tanpa Syarat apapun.
Dengan mengedepankan Keadilan Restoratif bertujuan memberikan Kemanfaatan Hukum bagi masyarakat khususnya membangun hubungan yang baik antara Tersangka dengan Korban sesama warga Desa Jang Kec Moro yang hidup bertetangga dan menjaga keharmonisan sehingga masyarakat dapat hidup rukun antar sesama warga, damai, dan mengembalikan keadaan seperti semula, Kamis (31/03/2022). (KEPRIONLINE CO.ID, KARIMUN/SONIP).






