Kamis, 23 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Perkara pemukulan warga Di Desa Jang berhasil di Mediasi Kacabjari Moro

kepri online
31 Maret 2022
di KARIMUN
0
Perkara pemukulan warga Di Desa Jang berhasil di Mediasi Kacabjari Moro
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kacabjari Moro Haryo Nugroho, Selasa (29/03/ 2022).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun Di Moro Haryo Nugroho telah menyerahkan Surat Ketetapan Pengentian Penuntutan (SKP2) kepada Tersangka (HL) atas perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan kepada Korban (SN) sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diancam dengan pidana penjara maksimal selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Baca Juga

AKBP Yunita Mutasi Jabatan di Lingkungan Kepolisian Hal Wajar

Kapolres Karimun Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Pemadaman Listrik

22 Juli 2026
6
Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

21 Juli 2026
14

Perkara Tersangka dihentikan penuntutannya setelah melalui proses mediasi penal yang difasilitasi oleh Haryo Nugroho dan Jan Fanther Rio Simanungkalit selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum/fasilitator) pada Cabang Kejaksaan Karimun Di Moro dengan pendekatan Keadilan Restoratif dimana telah melalui syarat-syarat antara lain Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara yang disangkakan kepada tersangka tidak melebihi dari 5 (lima) tahun.

Upaya, Proses (Kesepakatan Perdamaian), dan Pelaksanaan Perdamaian telah dilakukan hingga perkara tersangka berhasil diselesaikan dengan dasar perdamaian antara tersangka dengan didampingi orang tua tersangka dan korban dengan didampingi suaminya tanpa paksaan yang disaksikan oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, dan Tokoh Masyarakat setempat, dan demi penghindaran stigma negatif sehingga perkara tersangka telah dihentikan penuntutannya atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Tersangka (HL) atas kesadarannya telah meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Korban (SN) akibat komunikasi yang kurang baik sehingga menimbulkan kesalahpahaman lalu membuat Tersangka melakukan pemukulan dengan menggunakan sebatang kayu kecil yang mengakibatkan sedikit memar dibagian dengkul kanan kaki korban. Sementara korban dengan hati terbuka dan jiwa yang besar menerima maaf tersangka Tanpa Syarat apapun.

Dengan mengedepankan Keadilan Restoratif bertujuan memberikan Kemanfaatan Hukum bagi masyarakat khususnya membangun hubungan yang baik antara Tersangka dengan Korban sesama warga Desa Jang Kec Moro yang hidup bertetangga dan menjaga keharmonisan sehingga masyarakat dapat hidup rukun antar sesama warga, damai, dan mengembalikan keadaan seperti semula, Kamis (31/03/2022). (KEPRIONLINE CO.ID, KARIMUN/SONIP).

Tags: Haryo NugrohoKacabjari Moromediasi penalpendekatan Keadilan Restoratifpenganiayaan
Sebelumnya

11 Bos Timah Ditangkap Polda Babel saat Judi, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor, Terancam 4 Tahun Penjara

Berikutnya

Jelang Ramadhan Polres Karimun Cek Ketersediaan Minyak Goreng

Berita Terkait

AKBP Yunita Mutasi Jabatan di Lingkungan Kepolisian Hal Wajar
KARIMUN

Kapolres Karimun Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Pemadaman Listrik

22 Juli 2026
6
Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk
KARIMUN

Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

21 Juli 2026
14
TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan
KARIMUN

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

21 Juli 2026
102

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 di Taman Gurindam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gubernur Ansar Ajukan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perkuat Tata Kelola Aset Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Dorong Percepatan Penanganan 207 Titik Blankspot, BNPP Siap Tindak Lanjuti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.