Minggu, 19 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Perkara pemukulan warga Di Desa Jang berhasil di Mediasi Kacabjari Moro

kepri online
31 Maret 2022
di KARIMUN
0
Perkara pemukulan warga Di Desa Jang berhasil di Mediasi Kacabjari Moro
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kacabjari Moro Haryo Nugroho, Selasa (29/03/ 2022).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun Di Moro Haryo Nugroho telah menyerahkan Surat Ketetapan Pengentian Penuntutan (SKP2) kepada Tersangka (HL) atas perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan kepada Korban (SN) sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diancam dengan pidana penjara maksimal selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Baca Juga

SP3 Terbit, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat AIT alias TB

SP3 Terbit, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat AIT alias TB

18 April 2026
8
Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

16 April 2026
55

Perkara Tersangka dihentikan penuntutannya setelah melalui proses mediasi penal yang difasilitasi oleh Haryo Nugroho dan Jan Fanther Rio Simanungkalit selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum/fasilitator) pada Cabang Kejaksaan Karimun Di Moro dengan pendekatan Keadilan Restoratif dimana telah melalui syarat-syarat antara lain Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara yang disangkakan kepada tersangka tidak melebihi dari 5 (lima) tahun.

Upaya, Proses (Kesepakatan Perdamaian), dan Pelaksanaan Perdamaian telah dilakukan hingga perkara tersangka berhasil diselesaikan dengan dasar perdamaian antara tersangka dengan didampingi orang tua tersangka dan korban dengan didampingi suaminya tanpa paksaan yang disaksikan oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, dan Tokoh Masyarakat setempat, dan demi penghindaran stigma negatif sehingga perkara tersangka telah dihentikan penuntutannya atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Tersangka (HL) atas kesadarannya telah meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Korban (SN) akibat komunikasi yang kurang baik sehingga menimbulkan kesalahpahaman lalu membuat Tersangka melakukan pemukulan dengan menggunakan sebatang kayu kecil yang mengakibatkan sedikit memar dibagian dengkul kanan kaki korban. Sementara korban dengan hati terbuka dan jiwa yang besar menerima maaf tersangka Tanpa Syarat apapun.

Dengan mengedepankan Keadilan Restoratif bertujuan memberikan Kemanfaatan Hukum bagi masyarakat khususnya membangun hubungan yang baik antara Tersangka dengan Korban sesama warga Desa Jang Kec Moro yang hidup bertetangga dan menjaga keharmonisan sehingga masyarakat dapat hidup rukun antar sesama warga, damai, dan mengembalikan keadaan seperti semula, Kamis (31/03/2022). (KEPRIONLINE CO.ID, KARIMUN/SONIP).

Tags: Haryo NugrohoKacabjari Moromediasi penalpendekatan Keadilan Restoratifpenganiayaan
Sebelumnya

11 Bos Timah Ditangkap Polda Babel saat Judi, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor, Terancam 4 Tahun Penjara

Berikutnya

Jelang Ramadhan Polres Karimun Cek Ketersediaan Minyak Goreng

Berita Terkait

SP3 Terbit, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat AIT alias TB
KARIMUN

SP3 Terbit, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat AIT alias TB

18 April 2026
8
Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor
KARIMUN

Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

16 April 2026
55
Cegah Kekerasan, Desa Tebias Gelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak
KARIMUN

Cegah Kekerasan, Desa Tebias Gelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak

15 April 2026
6

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.