KEPRIONLINE,CO,ID,NASIONAL – Camat Kembangan Joko Mulyono mengatakan, pihaknya telah menerima kabar terkait penangkapan oknum honorer berinisial ML, 49, yang bertugas di Kantor RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) Meruya Utara.
Mulyono mengatakan peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut sangat memalukan. Ia juga menegaskan telah memerintahkan Lurah Meruya Utara untuk memecat yang bersangkutan. “Kepada lurah saya menyarankan yang bersangkutan (ML) untuk dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat atau apa pun nomenklatur lainnya yang intinya sama,” kata Joko saat dihubungi, Selasa (17/11).
“Saat ini administrasinya sedang diproses,” ujar Joko. Diketahui, saat ini ML telah ditahan di Mapolsek Kembangan karena melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berinisial AA, 14, pada Selasa (17/10/2020). Baca Juga:
Sebelumnya, oknum honorer Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, itu ditangkap di rumahnya, Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat setelah kasus itu terungkap pada pada Selasa (17/10/2020). Dalam pengakuannya ML sudah 20 kali melakukan aksi bejatnya itu terhadap AA dengan modus memberikan sejumlah uang kepada AA.
Perbuatan bejat itu selalu dilakukan ML di Kantor RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) Meruya Utara.
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan, aksi bejat ML terungkap usai ibu korban memergoki hasil percakapan antara AA dengan ML melalui aplikasi WhatsApp di handphone-nya pada 17 Oktober 2020.
AA diketahui kerap menggunakan handphone ibunya untuk bermain game. AA juga menggunakan handphone ibunya untuk berkomunikasi dengan ML. Pada handphone ibunya, AA menamai nomor ponsel ML dengan nama samaran, yakni Tomlol.
“Pada saat itu ibu korban melihat isi pesan WhatsApp (WA) di handphone miliknya yang sering dimainkan anak korban berinisial AA untuk bermain game. Isi pesan WA itu bikin ibu korban syok,” kata Imam dalam keterangannya, Selasa (17/11). Selanjutnya, ibu korban langsung menanyakan kepada AA perihal hubungannya dengan ML dan maksud percakapan tersebut.
“Didapat bahwa anaknya tersebut diduga sudah melakukan perbuatan cabul dengan pelaku berinisial ML,” ujar Imam. Atas pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan perbuatan ML ke Mapolsek Kembangan.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Usai barang bukti terkumpul, Polisi langsung menangkap ML di rumahnya, Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat di hari yang sama ibu korban melaporkan ML. “Pelaku juga pernah melakukan hal serupa dengan melakukan pencabulan terhadap anak lainnya, namun tidak dilaporkan ke polisi hanya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Imam. (Sumber jpnn)






