Kamis, 9 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Warga Siantan Utara Soroti Kinerja Camat Karena Jarang Hadir di Kantor

Redaksi
22 Januari 2026
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Jelang Ramadhan Jam Kerja ASN Berubah, Simak Surat Edaran Menteri PANRB

Gambar Ilustrasi PNS sedang Upacara. ( Foto Ilustrasi).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Kepri Anambas – Masyarakat Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, mengeluhkan jarangnya kehadiran Camat Siantan Utara, Iing Sumindar, di kantor kecamatan. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Keluhan itu disampaikan sejumlah warga yang merasa berbagai urusan pemerintahan menjadi terhambat akibat camat yang jarang berada di tempat. Beberapa pelayanan administrasi bahkan tidak dapat diselesaikan dengan cepat karena harus menunggu persetujuan atau tanda tangan camat.

Baca Juga

217 Personel Polres Karimun Amankan POPDA X Kepri 2026, Penutupan Berlangsung Aman dan Lancar

Pemprov Kepri Perkuat Pencegahan Perdagangan Orang, 51 Kasus TPPO Tercatat pada 2026

8 Juli 2026
6
217 Personel Polres Karimun Amankan POPDA X Kepri 2026, Penutupan Berlangsung Aman dan Lancar

Gubernur Ansar Targetkan Redistribusi Lahan 3.000 Hektare di Bintan Lewat Reforma Agraria 2026

8 Juli 2026
7

“Sudah hampir setahun tidak masuk kantor. Kalau ada tamu baru datang. Pas terakhir kunjungan Wakil Bupati pun beliau tidak ada, sempat dicari juga,” ujar salah seorang warga Desa Piasan, Arbi (nama samaran), Rab (21/1/2026 ).

Menurut Arbi, Camat Siantan Utara diduga jarang masuk kantor karena takut menggunakan transportasi laut. Pasalnya, camat berdomisili di Tarempa, sementara untuk menuju Kecamatan Siantan Utara harus menempuh perjalanan laut sekitar 15 menit menggunakan speed boat.

Kondisi ini, kata Arbi, sangat menyulitkan aparatur pemerintahan desa. Beberapa kepala desa terpaksa harus mendatangi Tarempa hanya untuk mendapatkan tanda tangan camat dalam mengurus administrasi penting.

“Jadi ada kepala desa yang butuh tanda tangan Camat, terpaksa harus pergi ke Tarempa untuk menemui beliau,” ungkapnya.

Arbi menambahkan, sebelumnya pelayanan pemerintahan masih bisa berjalan relatif lancar karena adanya Sekretaris Camat (Sekcam) yang membantu tugas harian. Namun, sejak pejabat Sekcam meninggal dunia dan posisi tersebut belum diisi, pelayanan pemerintahan semakin tersendat.

“Sekarang kalau ada kebijakan, harus menunggu Camat. Kepala Seksi (Kasi) pun tidak bisa ambil keputusan cepat. Kalau dulu ada Sekcam, urusan bisa lebih lancar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Doni Warjianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait persoalan tersebut.

“Kami juga baru menerima laporan terkait hal tersebut dan akan segera kami sampaikan ke pimpinan,” ujar Doni saat dikonfirmasi.

Doni menjelaskan, apabila dugaan tersebut terbukti melanggar aturan disiplin aparatur sipil negara, maka Camat Siantan Utara dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2024. Jenis hukuman akan ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan internal.

Untuk hukuman disiplin ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam bulan, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Sementara itu, hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Siantan Utara, Iing Sumindar, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan balasan.( Sumber Kabaranambas ).

 

Tags: Warga Siantan Utara Soroti Kinerja Camat Karena Jarang Hadir di Kantor
Sebelumnya

Sidang Tersangka 2 Ton Sabu, Pengakuan Satu Tersangka Mengejutkan

Berikutnya

Konsolidasi SMSI Kepri Berlanjut, SK Pengurus Batam dan Bintan Resmi Diserahkan

Berita Terkait

217 Personel Polres Karimun Amankan POPDA X Kepri 2026, Penutupan Berlangsung Aman dan Lancar
KEPRI TANJUNGPINANG

Pemprov Kepri Perkuat Pencegahan Perdagangan Orang, 51 Kasus TPPO Tercatat pada 2026

8 Juli 2026
6
217 Personel Polres Karimun Amankan POPDA X Kepri 2026, Penutupan Berlangsung Aman dan Lancar
KEPRI TANJUNGPINANG

Gubernur Ansar Targetkan Redistribusi Lahan 3.000 Hektare di Bintan Lewat Reforma Agraria 2026

8 Juli 2026
7
BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital
KEPRI TANJUNGPINANG

Dewi Kumalasari Buka Bazar dan Expo MTQ XII Kepri 2026, Dorong UMKM Naik Kelas

6 Juli 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Kejati dan Kejari Bersinergi dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua GAMKI Batam Sambut Kehadiran POLTEVARA, Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Industri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Kucurkan Rp2,9 Miliar untuk Rehabilitasi RSUD Tanjung Batu Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polemik Kualitas Udara Debu Blasting PT Saipem, Warga Kampung Ambat Jaya Desa Pangke : Pertanyakan Acuan PT SI

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ansar Ahmad Resmi Buka POPDA X Kepri 2026 di Karimun, Diikuti Ribuan Atlet dan Ofisial

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Perbarui RIPPM di Belitung, Libatkan Pemda dan Masyarakat Susun Program Pemberdayaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.