Kamis, 9 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Sidang Tersangka 2 Ton Sabu, Pengakuan Satu Tersangka Mengejutkan

Redaksi
22 Januari 2026
di BATAM
0
Sidang Tersangka 2 Ton Sabu, Pengakuan Satu Tersangka Mengejutkan

Salah satu terdakwa sidang penyeludupan sabu 2 Kg, Fadli saat mengikuti sidang . ( Foto Istimewa ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton dengan enam terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/1/2026). Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Fandi menegaskan dirinya hanya berperan sebagai tenaga mesin kapal dan tidak memiliki kewenangan atas muatan kapal maupun keputusan pelayaran.

Di hadapan majelis hakim, Fandi menjelaskan bahwa keterlibatannya bermula dari tawaran kerja sebagai anak buah kapal (ABK) oleh seorang agen bernama Iwan. Tawaran tersebut berkaitan dengan pekerjaan di kapal kargo, termasuk adanya“ucapan terima kasih” sebesar Rp 2,5 juta untuk kapten kapal. Iwan kemudian meminta Fandi menjalin komunikasi dengan Kapten Hasiholan Samosir.

Baca Juga

BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital

Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

6 Juli 2026
21
BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital

Legalitas Arena Permainan di Lion Square 91 Batam Disorot, Pengelola Diminta Beri Penjelasan

6 Juli 2026
10

Pada Mei 2025, Fandi berangkat bersama Hasiholan, Ridcard, dan Leo menuju Thailand. Setibanya di sana, mereka menginap di Hotel Sakura selama sekitar 10 hari. Selanjutnya, pada 11 Mei 2025, rombongan melakukan perjalanan ke Malaysia menggunakan bus untuk jalan-jalan.

Fandi mengaku sempat menanyakan kepastian waktu mulai bekerja kepada kapten. Namun, ia selalu mendapat jawaban bahwa keputusan masih menunggu informasi dari seseorang bernama Tan.

Pertemuan dengan sosok bernama Terapong terjadi pada 13 Mei 2025 di sebuah pantai, saat Fandi diajak berjalan-jalan oleh Pong dan Hasiholan. Sehari kemudian, 14 Mei 2025, mereka mulai berlayar menggunakan Kapal Sea Dragon dengan tujuan menuju perairan sekitar Phuket untuk memuat minyak dengan perjalanan selama tiga hari.

Dalam perjalanan laut itulah, sebuah kapal lain mendekat. Fandi menyebut ia melihat Pong berkomunikasi dengan awak kapal tersebut dan menerima sejumlah barang yang kemudian dimasukkan ke dalam kapal.

“Saya menanyakan barang itu melalui Ridcard, lalu Ridcard menyampaikannya ke kapten. Saya hanya bawahan. Kalau berkeras di tengah laut, nyawa taruhannya,” ujar Fandi saat sidang di skor untuk menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Gustirio.

Ia menambahkan, kecurigaannya terhadap barang tersebut telah disampaikan kepada kapten. Namun, sebagai ABK, Fandi merasa tidak memiliki ruang untuk menolak perintah di tengah laut. Barang-barang itu kemudian disimpan di gudang dan kamar mesin kapal, sebelum akhirnya ditutup oleh Pong.

Fandi juga menyinggung soal pencopotan bendera kapal yang telah ia sampaikan kepada kapten. Menurutnya, Kapten Hasiholan menyatakan bahwa kapal tetap bisa berlayar meski tanpa bendera.

Sidang sempat diskors oleh Majelis Hakim yang diketuai Tiwik setelah melihat kondisi terdakwa Fandi yang tampak menggigil dan pucat. Hakim menilai suhu pendingin udara di ruang sidang terlalu dingin dan berpotensi memengaruhi kondisi fisik terdakwa.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena mengungkap kompleksitas kejahatan narkotika lintas negara yang melibatkan jalur laut. Persidangan juga menyoroti posisi rentan anak buah kapal dalam struktur kerja pelayaran, terutama ketika berhadapan dengan perintah atasan di wilayah lepas pantai yang minim pengawasan hukum. ( Sumber Telisik news ).

Tags: Pengakuan Satu Tersangka MengejutkanSidang Tersangka 2 Ton Sabu
Sebelumnya

Promosi Klinik Hildove Estetica Diduga Mengandung Unsur Pornografi

Berikutnya

Warga Siantan Utara Soroti Kinerja Camat Karena Jarang Hadir di Kantor

Berita Terkait

BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital
BATAM

Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

6 Juli 2026
21
BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital
BATAM

Legalitas Arena Permainan di Lion Square 91 Batam Disorot, Pengelola Diminta Beri Penjelasan

6 Juli 2026
10
Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan
BATAM

Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan

5 Juli 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Kejati dan Kejari Bersinergi dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua GAMKI Batam Sambut Kehadiran POLTEVARA, Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Industri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Kucurkan Rp2,9 Miliar untuk Rehabilitasi RSUD Tanjung Batu Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polemik Kualitas Udara Debu Blasting PT Saipem, Warga Kampung Ambat Jaya Desa Pangke : Pertanyakan Acuan PT SI

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ansar Ahmad Resmi Buka POPDA X Kepri 2026 di Karimun, Diikuti Ribuan Atlet dan Ofisial

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Perbarui RIPPM di Belitung, Libatkan Pemda dan Masyarakat Susun Program Pemberdayaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.