Senin, 12 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Sidang Tersangka 2 Ton Sabu, Pengakuan Satu Tersangka Mengejutkan

Redaksi
22 Januari 2026
di BATAM
0
Sidang Tersangka 2 Ton Sabu, Pengakuan Satu Tersangka Mengejutkan

Salah satu terdakwa sidang penyeludupan sabu 2 Kg, Fadli saat mengikuti sidang . ( Foto Istimewa ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton dengan enam terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/1/2026). Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Fandi menegaskan dirinya hanya berperan sebagai tenaga mesin kapal dan tidak memiliki kewenangan atas muatan kapal maupun keputusan pelayaran.

Di hadapan majelis hakim, Fandi menjelaskan bahwa keterlibatannya bermula dari tawaran kerja sebagai anak buah kapal (ABK) oleh seorang agen bernama Iwan. Tawaran tersebut berkaitan dengan pekerjaan di kapal kargo, termasuk adanya“ucapan terima kasih” sebesar Rp 2,5 juta untuk kapten kapal. Iwan kemudian meminta Fandi menjalin komunikasi dengan Kapten Hasiholan Samosir.

Baca Juga

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
21
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
13

Pada Mei 2025, Fandi berangkat bersama Hasiholan, Ridcard, dan Leo menuju Thailand. Setibanya di sana, mereka menginap di Hotel Sakura selama sekitar 10 hari. Selanjutnya, pada 11 Mei 2025, rombongan melakukan perjalanan ke Malaysia menggunakan bus untuk jalan-jalan.

Fandi mengaku sempat menanyakan kepastian waktu mulai bekerja kepada kapten. Namun, ia selalu mendapat jawaban bahwa keputusan masih menunggu informasi dari seseorang bernama Tan.

Pertemuan dengan sosok bernama Terapong terjadi pada 13 Mei 2025 di sebuah pantai, saat Fandi diajak berjalan-jalan oleh Pong dan Hasiholan. Sehari kemudian, 14 Mei 2025, mereka mulai berlayar menggunakan Kapal Sea Dragon dengan tujuan menuju perairan sekitar Phuket untuk memuat minyak dengan perjalanan selama tiga hari.

Dalam perjalanan laut itulah, sebuah kapal lain mendekat. Fandi menyebut ia melihat Pong berkomunikasi dengan awak kapal tersebut dan menerima sejumlah barang yang kemudian dimasukkan ke dalam kapal.

“Saya menanyakan barang itu melalui Ridcard, lalu Ridcard menyampaikannya ke kapten. Saya hanya bawahan. Kalau berkeras di tengah laut, nyawa taruhannya,” ujar Fandi saat sidang di skor untuk menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Gustirio.

Ia menambahkan, kecurigaannya terhadap barang tersebut telah disampaikan kepada kapten. Namun, sebagai ABK, Fandi merasa tidak memiliki ruang untuk menolak perintah di tengah laut. Barang-barang itu kemudian disimpan di gudang dan kamar mesin kapal, sebelum akhirnya ditutup oleh Pong.

Fandi juga menyinggung soal pencopotan bendera kapal yang telah ia sampaikan kepada kapten. Menurutnya, Kapten Hasiholan menyatakan bahwa kapal tetap bisa berlayar meski tanpa bendera.

Sidang sempat diskors oleh Majelis Hakim yang diketuai Tiwik setelah melihat kondisi terdakwa Fandi yang tampak menggigil dan pucat. Hakim menilai suhu pendingin udara di ruang sidang terlalu dingin dan berpotensi memengaruhi kondisi fisik terdakwa.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena mengungkap kompleksitas kejahatan narkotika lintas negara yang melibatkan jalur laut. Persidangan juga menyoroti posisi rentan anak buah kapal dalam struktur kerja pelayaran, terutama ketika berhadapan dengan perintah atasan di wilayah lepas pantai yang minim pengawasan hukum. ( Sumber Telisik news ).

Tags: Pengakuan Satu Tersangka MengejutkanSidang Tersangka 2 Ton Sabu
Sebelumnya

Promosi Klinik Hildove Estetica Diduga Mengandung Unsur Pornografi

Berikutnya

Warga Siantan Utara Soroti Kinerja Camat Karena Jarang Hadir di Kantor

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
21
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
13
Polisi Gagalkan Penyeludupan Mesin Pesawat
BATAM

Polisi Gagalkan Penyeludupan Mesin Pesawat

1 Oktober 2026
12

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.