Minggu, 11 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Pemprov Kepri Perkuat Pencegahan Perdagangan Orang, 51 Kasus TPPO Tercatat pada 2026

Redaksi
8 Juli 2026
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
217 Personel Polres Karimun Amankan POPDA X Kepri 2026, Penutupan Berlangsung Aman dan Lancar

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni memimpin Rapat Evaluasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (7/7/2026), guna memperkuat sinergi lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan TPPO. (Gordon)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui penguatan sinergi lintas sektor. Komitmen tersebut diwujudkan dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (7/7/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, dan dihadiri Sekretaris II Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri, Kombes Pol Taswin, serta Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah.

Baca Juga

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
43
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
37

Mengusung tema “Peningkatan Kapasitas SDM yang Terkait Langsung Pencegahan TPPO Kewenangan Provinsi Kepulauan Riau”, rapat tersebut mengevaluasi pelaksanaan enam sub gugus tugas selama Semester I Tahun 2026 sebagai dasar penyusunan strategi kerja pada Semester II Tahun 2026 hingga Tahun 2027.

Dalam arahannya, Misni menegaskan bahwa keberadaan Gugus Tugas TPPO merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang, terutama mengingat posisi strategis Kepri sebagai wilayah perbatasan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.

“Kepri merupakan daerah kepulauan dan perbatasan yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi. Kondisi ini menjadikan kita harus semakin waspada dan memperkuat koordinasi agar mampu mencegah sekaligus menangani kasus TPPO secara efektif,” ujar Misni.

Menurutnya, keberhasilan penanganan TPPO hanya dapat dicapai melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, rapat evaluasi menjadi momentum untuk mengidentifikasi capaian, tantangan, sekaligus merumuskan langkah perbaikan guna meningkatkan efektivitas kerja Gugus Tugas TPPO.

“Melalui evaluasi ini kita dapat melihat realisasi program setiap sub gugus tugas sekaligus menyusun langkah perbaikan agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO pada 2026 hingga 2027 semakin optimal,” katanya.

Misni menjelaskan enam sub gugus tugas yang menjadi fokus penanganan, yakni Sub Gugus Tugas Pencegahan, Rehabilitasi Kesehatan, Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial, Penegakan Hukum, serta Pengembangan Norma Hukum dan Kerja Sama.

Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan orang, terutama tawaran pekerjaan maupun beasiswa ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

“Mari bersama-sama mencegah TPPO. Jangan mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan maupun beasiswa ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi,” ajaknya.

Sementara itu, mewakili Kapolda Kepulauan Riau, Kombes Pol Taswin menyampaikan bahwa evaluasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas Gugus Tugas TPPO.

“Melalui evaluasi ini kita memperoleh berbagai masukan untuk meningkatkan kualitas pencegahan dan penanganan TPPO sehingga pelaksanaan tugas pada semester berikutnya dapat berjalan lebih optimal,” ujar Taswin.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau, hingga tahun 2026 tercatat sebanyak 181 kasus perlindungan perempuan yang ditangani, dengan 51 kasus di antaranya merupakan tindak pidana perdagangan orang. Sementara dari 332 kasus perlindungan anak yang ditangani, sebanyak 16 kasus merupakan kasus TPPO.

Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri Kepala BP3MI Kepulauan Riau Imam Riyadi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Korem 033/Wira Pratama, serta berbagai instansi terkait lainnya sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pencegahan dan penanganan TPPO di Provinsi Kepulauan Riau. (Gordon)

Tags: 51 Kasus TPPO Tercatat pada 2026Pemprov Kepri Perkuat Pencegahan Perdagangan Orang
Sebelumnya

Gubernur Ansar Targetkan Redistribusi Lahan 3.000 Hektare di Bintan Lewat Reforma Agraria 2026

Berikutnya

Bupati Iskandarsyah Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Dorong Program Strategis untuk Karimun

Berita Terkait

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
43
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
37
KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia
KEPRI TANJUNGPINANG

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

6 Oktober 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.