Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui penguatan sinergi lintas sektor. Komitmen tersebut diwujudkan dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (7/7/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, dan dihadiri Sekretaris II Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri, Kombes Pol Taswin, serta Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah.
Mengusung tema “Peningkatan Kapasitas SDM yang Terkait Langsung Pencegahan TPPO Kewenangan Provinsi Kepulauan Riau”, rapat tersebut mengevaluasi pelaksanaan enam sub gugus tugas selama Semester I Tahun 2026 sebagai dasar penyusunan strategi kerja pada Semester II Tahun 2026 hingga Tahun 2027.
Dalam arahannya, Misni menegaskan bahwa keberadaan Gugus Tugas TPPO merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang, terutama mengingat posisi strategis Kepri sebagai wilayah perbatasan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
“Kepri merupakan daerah kepulauan dan perbatasan yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi. Kondisi ini menjadikan kita harus semakin waspada dan memperkuat koordinasi agar mampu mencegah sekaligus menangani kasus TPPO secara efektif,” ujar Misni.
Menurutnya, keberhasilan penanganan TPPO hanya dapat dicapai melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, rapat evaluasi menjadi momentum untuk mengidentifikasi capaian, tantangan, sekaligus merumuskan langkah perbaikan guna meningkatkan efektivitas kerja Gugus Tugas TPPO.
“Melalui evaluasi ini kita dapat melihat realisasi program setiap sub gugus tugas sekaligus menyusun langkah perbaikan agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO pada 2026 hingga 2027 semakin optimal,” katanya.
Misni menjelaskan enam sub gugus tugas yang menjadi fokus penanganan, yakni Sub Gugus Tugas Pencegahan, Rehabilitasi Kesehatan, Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial, Penegakan Hukum, serta Pengembangan Norma Hukum dan Kerja Sama.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan orang, terutama tawaran pekerjaan maupun beasiswa ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
“Mari bersama-sama mencegah TPPO. Jangan mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan maupun beasiswa ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi,” ajaknya.
Sementara itu, mewakili Kapolda Kepulauan Riau, Kombes Pol Taswin menyampaikan bahwa evaluasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas Gugus Tugas TPPO.
“Melalui evaluasi ini kita memperoleh berbagai masukan untuk meningkatkan kualitas pencegahan dan penanganan TPPO sehingga pelaksanaan tugas pada semester berikutnya dapat berjalan lebih optimal,” ujar Taswin.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau, hingga tahun 2026 tercatat sebanyak 181 kasus perlindungan perempuan yang ditangani, dengan 51 kasus di antaranya merupakan tindak pidana perdagangan orang. Sementara dari 332 kasus perlindungan anak yang ditangani, sebanyak 16 kasus merupakan kasus TPPO.
Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri Kepala BP3MI Kepulauan Riau Imam Riyadi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Korem 033/Wira Pratama, serta berbagai instansi terkait lainnya sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pencegahan dan penanganan TPPO di Provinsi Kepulauan Riau. (Gordon)
