KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Sengketa pemakain lahan hutan lindung dan lahan di kawasan Selat Mie Kabupaten Karimun antara Nia Wulandari Bagus sebagai direktur utama PT Bagus Niaga internasional dengan pengusaha asal Batam Iskandar Tio semakin memanas, hari ini Jumat, (27/11/2020) Iskandar Tio didampingi kuasa hukumnya M.Hendri Trakta, SH & Partners membantah semua tuduhan Nia Wulandari Bagus. Iskandar Tio merasa dirinya difitnah dan nama baiknya telah dicemarkan olehNia Wulandari Bagus.
Seperti diberitakan Keprionline, pada tanggal 15 November 2020 lalu. Direktur utama PT Bagus Pulau Niaga internasional, Nia Wulandari Bagus merasa keberatan dan merasa dirugikan baik materi maupun waktu yang diakibatkan oleh Iskandar Tio, hal itu diungkapkannya kepada keprionline, Sabtu (14/11/2020).
Nia Wulandari merasa sudah memiliki Izin dari Bupati Karimun Nomor:650/DISPU/1314/x/2020 untuk diperbolehkan membangun investasi sesuai surat permohonan No 04/July/Permohonan Citilim/2020 tanggal 15/Juli 2020”. Katanya
Perihal permohonan:
- Izin melalui Clearing untuk pembangunan Fuel stroge, Power plant dan oilstrat mini atau Kilang minyak untuk dalam negeri
- Pemerintah kabupaten Karimun apresiasi atas investasi yang akan dimulai di pulau buluh Desa Selat Mie kecamatan Moro kabupaten Karimun,
Sesuai rekomendasi yang telah diberikan kepada PT Bagus Niaga internasional sebagai berikut:
1.Nia Wulandari Bagus sebaga direktur utama PT Bagus Niaga internasional ,beralamat di jl Bojong indah no 40 RT/RW :004/006 pondok kelapa Jakarta timur.
2.Lokasi usaha: Desa Selat Mie kecamatan Moro kabupaten Karimun.
3.nomor Surat tanah: Perjanjian ikatan pengoperasian dan Ganti rugi atas pengusaha tanah dengan Nomor 289/2004
4.luas Tanah 103 hektare
5.luas rencana usaha:81,08 hektare.
Nia Wulandari mengungkapkan telah terjadi persoalan terkait perizinan dan penyerobotan lahan PT Bagus Niaga internasional sebanyak 107 Surat lahan hutan lindung dan lahan atas nama Warga Selat Mie dan desa Tanjung pelanduk sebanyak 407 sertifikat yang hampir final di kerjakan oleh BPN kabupaten Karimun. dianulir penyalahgunaan wewenang, Karena dari 407 sertifikat tanah bukanlah Nama Warga desa Selat Mie atau Tanjung pelanduk tetapi Atas nama 5 orang kepercayaan Perusahaan Terapong Besar yang dimiliki Iskandar Tio. Ujarnya.
Atas berita yang diterbitkan keprionline, Iskandar Tio didampingi kuasa hukumnya membantah semua pernyataan Nia Wulandari.
Kuasa Hukum Iskandar Tio, M.Hendri Trakta, SH kepada keprionline mengatakan, bahwasannya Iskandar Tio bukan sebagai Direktur Utama di Perusahaan Terapong Besar.
Terkait tuduhan penyerobotan lahan, Hendri mengatakan, Nia Wulandari harus buktikan terlebih dahulu ijin yang dimiliki di lahan tersebut bersama suratnya, “pak Iskandar Tio sendiri ada surat pinjam pakai hutan lindung, intinya Nia Wulandari tunjukin kebenaran ijin yang dimiliki beserta suratnya”, ujar Hendri.
Terkait di blokirnya proses sertifikat surat tanah yang diajukan di BPN Karimun, Hendri menjelaskan, menurut aturan BPN dan SOP BPN tidak boleh gegabah dalam memberi perijinan dokumen, BPN hanya membuat sertifikasi atas lahan bukan perijinan atas lahan itu beda, ucapnya
Sambung Hendri, azas mereka mungkin,menurut penjelasan kepala BPN, jangan ada pihak yang menuntut dikemudian hari, BPN mempending sementara untuk membuktikan ke absahan surat yang dimiliki Nia Wulandari Bagus.
BPN Karimun sempat memediasi pada tanggal 25 November lalu, agar kedua belah pihak membuktikan keabsahan dokumen, “dari pihak kita hadir, namun dari pihak yang keberatan Nia Wulandari tidak hadir”, imbuhnya
“saya berani bilang ini semua fitnah dan pencemaran nama baik pak Iskandar Tio, kita bukan PT Terapun Besar seperti yang diberitakan, kita pemilik ijin atas lahan hutan lindung dan beberapa tanah HPL di lokasi tersebut. Kita pemilih sah, karna kita sudah mengganti rugi kepada masyarakat dan khusus untuk hutan lindung sudah membayar PNBP ke Negara. Menurut undang-undang KLHK, hutan lindung itu tidak boleh diperjual belikan, yang jual salah, yang beli juga salah, namun kita yang mempunyai hati nurani, kita berikan konpensasi untuk membantu masyarakat disitu, karna kedatangan kita tidak memberatkan masyarakat setempat”.katanya
Tambahnya lagi, ini ada dua item yang berbeda, untuk hutan lindung kita udah clear, sedangkan untuk HPL masih proses tahap ekspans pelan-pelan, yang HPL ini ada kaitannya dengan PT SKIP tidak ada kaitannya dengan PT Bagus Internasional, kalau Nia Wulandari mengklaim ada kaitannya dengan PT SKIP tolong buktikan, karna PT SKIP pak Iskandar Tio yang mengetahui sejarahnya. Tutup Hendri.
Terkait sengketa lahan tersebut, keprionline dalam waktu dekat akan meminta klarifikasi dari Pemerintah Karimun selaku pemberi ijin PT Bagus Niaga Internasional. (oki-gordon Silalahi)