Keprionline.co.id, Karimun – Warga Desa Pangke RT.02/ RW . 03, Kampung Ambat Jaya Kelurahan Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau , mengeluhkan dampak polusi udara, suara yang diduga ditimbulkan adanya aktivitas produksi galangan kapal dari PT Saipem.
Keluhan itu dirasakan warga yang tinggal di sekitar PT Saipem. Berdasarkan
pengakuan warga, Ketua Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan ( FPKL ) Karimun, Sahar mengatakan debu berterbangan hingga permukiman warga yang berbatasan langsung dengan perusahaan tersebut.
Dampak dan keluhan warga seperti diungkapkan Ketua Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan ( FPKL ) Karimun, Sahar mengatakan debu berterbangan hingga permukiman warga yang berbatasan langsung dengan perusahaan tersebut
“Polusi udara berupa debu akibat aktivitas pekerja dari PT Saipem sangat mengganggu “, ujar Sahar kepada media ini,Rabu (14/1/2026).
Dia menambahkan ada satu keluarga di Kampung Ambat Jaya ini
yang mengalami gagal jantung dan paru-paru akibat polusi tersebut, tegasnya.
Disampaikan,Sahar bahwa
Aturan dan kewajiban perusahaan dalam AMDAL seperti halnya kasus yang menimpa PT Saipem ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan AMDAL.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak besar dan penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup.
Hal ini diperlukan sebagai prasyarat dalam pengambilan keputusan terkait perizinan berusaha, memastikan kelayakan lingkungan dari suatu proyek, paparnya.
Hal serupa disampaikan oleh Muslim warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi perusahaan berada.
Dia menyebutkan poin utama yang menjadi keluhan, yaitu pencemaran Sungai, Udara yang mengganggu.
“Kalau malam mereka lagi beraktivitas, ada debu, bau tinner, dan suara bising yang mengganggu,” kata Muslim.
Dia juga menegaskan bahwa belum ada kompensasi dan tidak pernah diberikan oleh perusahaan terkait kepada warga sekitar.
“Kami warga Desa Pangke RT.02/ RW . 03, Kampung Ambat Jaya Kelurahan Pangke, Kecamatan Meral Barat pernah melakukan pembicaraan kepada pihak PT Saipem soal adanya debu yang dirasakan warga, namun pihak Saipem menolak dan menyebutkan debu tersebut dari PT Granit, kata Muslim.
Bahkan, Ia mengatakan bahwa pihak Dinas Pertambangan Karimun juga menyebutkan zat tinner dari pekerjaan PT Saipem lebih parah ketimbang hasil blasting saat melakukan pengecatan yang terbawa angin ke pemukiman warga, tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, media ini berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan . ( JMS).






