Jumat, 26 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

PN Karimun Vonis Mati WNA Asal Myanmar Selundupkan 704,8 Kg Sabu

Redaksi
14 Januari 2026
di KARIMUN
0
PN Karimun Vonis Mati WNA Asal Myanmar Selundupkan 704,8 Kg Sabu
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun menjatuhkan vonis mati terhadap lima terdakwa WNA asal Myanmar yang menyelundupkan 704,8 Kg Sabu ke Indonesia melalui jalur perairan Indonesia.

Perkara tersebut terdaftar dalam Perkara Nomor: 159/ Pid.Sus /2025/PN Tanjung Balai Karimun.

Baca Juga

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Pemimpin Baru Bulog Batam Temui Bupati Karimun, Bahas Ketahanan Pangan Daerah

25 Juni 2026
6
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Tabur Bunga di Laut

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Tabur Bunga di Laut

24 Juni 2026
9

Adapun Kelima terdakwa Warga Negara Asing asal Myanmar , yaitu inisial SPC alias Taa May, MM alias Pyone Cho,W alias Baoporn Kingkaew, AKO ,KL alias Lin Lin Bin U Tan Lwin , yang sebelumnya dituntut dengan pidana mati oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan PIDANA MATI.” tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Edy Sameaputty didampingi Hakim Anggota Rusydy Sobry, vanovski Stevanus Napitupulu, Rabu (14/1/2026).

Majelis Hakim menyatakan, menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa, sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun, ungkapnya.

“Beratnya akibat yang ditimbulkan, peran aktif terdakwa sebagai pelaku penyebaran narkotika di Indonesia, serta tidak adanya alasan yang meringankan, maka perbuatan kelima terdakwa selayaknya digolongkan sebagai extraordinary crime yang memerlukan extraordinary punishment, yakni PIDANA MATI,” tegas Majelis Hakim dipersidangan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kasi Pidana Umum, Jumieko Andra menjelaskan, vonis PN Karimun tersebut tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).

“Kita tidak bisa mentolelir lagi kejahatan narkotika ini, makanya tuntutan JPU yakni hukuman mati,” sebut Jumeiko.

Seperti di ketahui, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang di tetapkan oleh Dunia karena dapat mengancam generasi penerus di suatu negera.

“Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa dan untuk memberikan efek jera maka vonis tersebut kami nilai setimpal,” tegas Jumieko Andra.

Kasi Pidana Umum Kajari Karimun,Jumieko Andra menegaskan bahwa komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat, katanya. ( Jantua / JMS

Sebelumnya

Warga Pangke Keluhkan Polusi dan Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Saipem

Berikutnya

Pemkab Karimun Lakukan MoU Bersama Badan Gizi Nasional

Berita Terkait

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
KARIMUN

Pemimpin Baru Bulog Batam Temui Bupati Karimun, Bahas Ketahanan Pangan Daerah

25 Juni 2026
6
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Tabur Bunga di Laut
KARIMUN

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Tabur Bunga di Laut

24 Juni 2026
9
Pemkab Karimun Serahkan LPj APBD 2025, Catat Surplus Rp38,6 Miliar
KARIMUN

DPRD Karimun Kritik Kepala OPD yang Absen dalam Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025

23 Juni 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelajar Dukung Program MBG, Mengapa Justru Dicemooh?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Tegaskan Pengelolaan Anggaran Harus Transparan dan Akuntabel pada Rakernis Fungsi Keuangan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musnahkan Narkoba Seberat 1 Kg , Tokoh Masyarakat Kepri Berikan Apresiasi Kepada TNL AL Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Batam Dipercaya Gelar Rakorwil DPRD se-Sumatera, Polda Kepri Siap Beri Pengamanan Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • ACP Tegas Minta Tambang Hentikan Operasi Truk Fuso, Ancam Laporkan ke Pusat Jika Membandel

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPRD Karimun Kritik Kepala OPD yang Absen dalam Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nyanyang dan Kepala BNPT Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat, Dompak Jadi Prioritas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.