Jumat, 26 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Lahan Yayasan GBI Jadi Sorotan, Diduga Ada Permaian Melibatkan Okum BP Batam Inisial AL

Redaksi
13 Januari 2026
di BATAM
0
Lahan Yayasan GBI Jadi Sorotan, Diduga Ada Permaian Melibatkan Okum BP Batam Inisial AL

Lahan seluas 3,5 hektare milik Yayasan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Mawar Saron Indonesia yang berlokasi di kawasan Batam Center/Pasir Putih. ( Foto Oky ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Persoalan lahan tidur kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan tertuju pada sebidang lahan seluas 3,5 hektare milik Yayasan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Mawar Saron Indonesia yang berlokasi di kawasan Batam Center/Pasir Putih. Lahan tersebut diduga menjadi objek pelanggaran aturan setelah muncul indikasi upaya peralihan hak dan rencana transaksi jual beli, meskipun statusnya telah diblokir oleh BP Batam.

Lahan ini diketahui telah menganggur dan tidak produktif selama lebih dari 10 tahun. Ketua Keamanan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) Kapri, Medison Simamora, yang akrab disapa Purba, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius yang melibatkan oknum BP Batam berinisial LA. Oknum tersebut diduga berkolaborasi dengan calo pemain lahan di Kota Batam berinisial MA, yang disebut-sebut tengah berupaya membuka blokir dan IPH dalam rangka menjual lahan tersebut kepada pihak lain. Selasa (13/01/2026).

Baca Juga

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT TIMAH Dukung Penanaman Pohon dan Edukasi Sampah di Beltim

Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

26 Juni 2026
10
Pemkab Karimun Serahkan LPj APBD 2025, Catat Surplus Rp38,6 Miliar

Gubernur Ansar Buka Persidangan Sosek Malindo ke-22, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Malaysia di Kawasan Perbatasan

23 Juni 2026
9

“Padahal, lahan ini sudah jelas-jelas diblokir oleh BP Batam. Indikasi yang kami temukan mengarah pada dugaan pelanggaran perdata. Dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2025 secara tegas disebutkan bahwa lahan yang berstatus blokir atau 2 tahun lebih harus di kembalikan ke BP Batam tidak boleh diperjualbelikan oleh siapa pun, kecuali ditarik kembali oleh BP Batam,” tegas Medison.

Ia menambahkan, apabila terdapat investor atau peminat atas lahan tersebut, maka mekanisme pengambilannya harus mengikuti ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku saat ini, bukan melalui transaksi jual beli di bawah tangan.

Medison juga menyoroti peran Direktur Pengendalian Pesisir dan Reklamasi BP Batam. Deni Tondano agar informasi terkait dugaan pencalonan buka blokir hingga IPH dimana berpotensi pengambilan keuntungan pribadi baik calo ataupun pegawai BP Batam ini dapat disikapi secara serius dan objektif.

“Kami sebagai organisasi akan terus memantau. Jika transaksi jual beli ini tetap dipaksakan, kami gabungan LSM dan ormas di pulau Batam pastikan akan menggugat BP Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, persoalan ini akan kami bawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Di sisi lain, pemblokiran lahan oleh Direktorat Pengendalian BP Batam disebut sebagai langkah tegas karena status lahan yang lama tidak dimanfaatkan dan dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong produktivitas aset negara.

“Masalah semakin kompleks setelah mencuat informasi adanya calon pembeli, PT DKU, dengan Direktur Utama berinisial HN, yang diduga berupaya mengurus pembukaan blokir dan peralihan hak (IPR/IPH) melalui seorang perantara bernama MA”, katanya.

Langkah tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2025 secara jelas menyatakan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan minimal selama dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam, bukan justru difasilitasi untuk peralihan hak.

“Pertanyaannya sederhana, bagaimana mungkin lahan tidur lebih dari 10 tahun justru akan dibuka blokirnya dan diproses peralihan haknya?” kata Medison.

Menurut Medison, organisasinya masih menempuh langkah persuasif dengan meminta BP Batam agar tidak membuka blokir lahan tersebut, serta menyampaikan seluruh dokumen dan dasar hukum sesuai Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2025.

“Bagaimana mungkin terjadi transaksi jual beli terhadap lahan tidur yang belum memiliki bangunan fisik di atasnya? Jika ini dibiarkan, bukankah akan semakin menyuburkan praktik mafia dan calo tanah di Batam?” ujarnya.

Namun demikian, apabila pembukaan blokir tetap dilakukan, Medison memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Jika itu dipaksakan, maka patut diduga terjadi pelanggaran aturan dan maladministrasi. Ini bukan hanya persoalan perdata, tetapi juga soal kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyebut dugaan kesalahan prosedur di internal BP Batam berpotensi menyeret oknum pegawai ke ranah hukum. Persoalan ini, kata dia, akan dilaporkan secara resmi kepada Kepala dan Wakil Kepala BP Batam, serta dibuka ke publik melalui media agar masyarakat turut mengawasi.

Sementara itu, informasi yang kami dapati MA dikabarkan tengah menghitung besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk proses pembukaan blokir dan pengurusan izin. Informasi ini kembali memunculkan dugaan adanya praktik tidak transparan dalam tata kelola lahan di Batam.

“Kami tidak ingin lahan ini dibuka blokirnya. Lebih baik ditarik kembali oleh BP Batam dan dialokasikan kepada investor yang benar-benar serius membangun dan memproduktifkan lahan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia,” pungkas Medison Simamora.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian serius bagi komitmen BP Batam dalam menegakkan aturan, memberantas lahan tidur, serta memastikan iklim investasi di Batam berjalan bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Pernyataan tegas Medison Simamora tersebut turut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat diantara datang dari Ketua Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Kepulauan Riau, Boni Ginting, menilai wacana pembukaan blokir lahan tidur tersebut sebagai langkah yang keliru dan berpotensi mencederai prinsip keadilan serta tata kelola aset negara.

Menurutnya, lahan yang telah bertahun-tahun tidak dimanfaatkan semestinya ditarik kembali oleh BP Batam dan dikelola secara transparan untuk kepentingan pembangunan, bukan justru difasilitasi peralihan haknya kepada pihak tertentu.

Boni juga menegaskan bahwa jika pembukaan blokir dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, hal itu akan memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah yang merusak iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap BP Batam.

Ia mendorong agar seluruh proses pengelolaan lahan di Batam diawasi secara ketat dan dibuka ke publik agar tidak menimbulkan konflik hukum maupun sosial di kemudian hari. ( Oky ).

Sebelumnya

Dugaan Adanya Judi Bola Pimpong di PUB & KTV Deluxe di Kawasan Winsor

Berikutnya

Warga Pangke Keluhkan Polusi dan Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Saipem

Berita Terkait

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT TIMAH Dukung Penanaman Pohon dan Edukasi Sampah di Beltim
BATAM

Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

26 Juni 2026
10
Pemkab Karimun Serahkan LPj APBD 2025, Catat Surplus Rp38,6 Miliar
BATAM

Gubernur Ansar Buka Persidangan Sosek Malindo ke-22, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Malaysia di Kawasan Perbatasan

23 Juni 2026
9
Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
BATAM

Batam Dipercaya Gelar Rakorwil DPRD se-Sumatera, Polda Kepri Siap Beri Pengamanan Maksimal

20 Juni 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelajar Dukung Program MBG, Mengapa Justru Dicemooh?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Tegaskan Pengelolaan Anggaran Harus Transparan dan Akuntabel pada Rakernis Fungsi Keuangan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musnahkan Narkoba Seberat 1 Kg , Tokoh Masyarakat Kepri Berikan Apresiasi Kepada TNL AL Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Batam Dipercaya Gelar Rakorwil DPRD se-Sumatera, Polda Kepri Siap Beri Pengamanan Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • ACP Tegas Minta Tambang Hentikan Operasi Truk Fuso, Ancam Laporkan ke Pusat Jika Membandel

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPRD Karimun Kritik Kepala OPD yang Absen dalam Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nyanyang dan Kepala BNPT Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat, Dompak Jadi Prioritas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.