Selasa, 10 Februari 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Lahan Yayasan GBI Jadi Sorotan, Diduga Ada Permaian Melibatkan Okum BP Batam Inisial AL

Redaksi
13 Januari 2026
di BATAM
0
Lahan Yayasan GBI Jadi Sorotan, Diduga Ada Permaian Melibatkan Okum BP Batam Inisial AL

Lahan seluas 3,5 hektare milik Yayasan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Mawar Saron Indonesia yang berlokasi di kawasan Batam Center/Pasir Putih. ( Foto Oky ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Persoalan lahan tidur kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan tertuju pada sebidang lahan seluas 3,5 hektare milik Yayasan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Mawar Saron Indonesia yang berlokasi di kawasan Batam Center/Pasir Putih. Lahan tersebut diduga menjadi objek pelanggaran aturan setelah muncul indikasi upaya peralihan hak dan rencana transaksi jual beli, meskipun statusnya telah diblokir oleh BP Batam.

Lahan ini diketahui telah menganggur dan tidak produktif selama lebih dari 10 tahun. Ketua Keamanan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) Kapri, Medison Simamora, yang akrab disapa Purba, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius yang melibatkan oknum BP Batam berinisial LA. Oknum tersebut diduga berkolaborasi dengan calo pemain lahan di Kota Batam berinisial MA, yang disebut-sebut tengah berupaya membuka blokir dan IPH dalam rangka menjual lahan tersebut kepada pihak lain. Selasa (13/01/2026).

Baca Juga

Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Lahan di Pulau Rempang Batam

Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Lahan di Pulau Rempang Batam

5 Februari 2026
28
Dua Pelaku Kasus CPMI Non Prosedural ke Malaysia

Dua Pelaku Kasus CPMI Non Prosedural ke Malaysia

3 Februari 2026
12

“Padahal, lahan ini sudah jelas-jelas diblokir oleh BP Batam. Indikasi yang kami temukan mengarah pada dugaan pelanggaran perdata. Dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2025 secara tegas disebutkan bahwa lahan yang berstatus blokir atau 2 tahun lebih harus di kembalikan ke BP Batam tidak boleh diperjualbelikan oleh siapa pun, kecuali ditarik kembali oleh BP Batam,” tegas Medison.

Ia menambahkan, apabila terdapat investor atau peminat atas lahan tersebut, maka mekanisme pengambilannya harus mengikuti ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku saat ini, bukan melalui transaksi jual beli di bawah tangan.

Medison juga menyoroti peran Direktur Pengendalian Pesisir dan Reklamasi BP Batam. Deni Tondano agar informasi terkait dugaan pencalonan buka blokir hingga IPH dimana berpotensi pengambilan keuntungan pribadi baik calo ataupun pegawai BP Batam ini dapat disikapi secara serius dan objektif.

“Kami sebagai organisasi akan terus memantau. Jika transaksi jual beli ini tetap dipaksakan, kami gabungan LSM dan ormas di pulau Batam pastikan akan menggugat BP Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, persoalan ini akan kami bawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Di sisi lain, pemblokiran lahan oleh Direktorat Pengendalian BP Batam disebut sebagai langkah tegas karena status lahan yang lama tidak dimanfaatkan dan dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong produktivitas aset negara.

“Masalah semakin kompleks setelah mencuat informasi adanya calon pembeli, PT DKU, dengan Direktur Utama berinisial HN, yang diduga berupaya mengurus pembukaan blokir dan peralihan hak (IPR/IPH) melalui seorang perantara bernama MA”, katanya.

Langkah tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2025 secara jelas menyatakan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan minimal selama dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam, bukan justru difasilitasi untuk peralihan hak.

“Pertanyaannya sederhana, bagaimana mungkin lahan tidur lebih dari 10 tahun justru akan dibuka blokirnya dan diproses peralihan haknya?” kata Medison.

Menurut Medison, organisasinya masih menempuh langkah persuasif dengan meminta BP Batam agar tidak membuka blokir lahan tersebut, serta menyampaikan seluruh dokumen dan dasar hukum sesuai Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2025.

“Bagaimana mungkin terjadi transaksi jual beli terhadap lahan tidur yang belum memiliki bangunan fisik di atasnya? Jika ini dibiarkan, bukankah akan semakin menyuburkan praktik mafia dan calo tanah di Batam?” ujarnya.

Namun demikian, apabila pembukaan blokir tetap dilakukan, Medison memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Jika itu dipaksakan, maka patut diduga terjadi pelanggaran aturan dan maladministrasi. Ini bukan hanya persoalan perdata, tetapi juga soal kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyebut dugaan kesalahan prosedur di internal BP Batam berpotensi menyeret oknum pegawai ke ranah hukum. Persoalan ini, kata dia, akan dilaporkan secara resmi kepada Kepala dan Wakil Kepala BP Batam, serta dibuka ke publik melalui media agar masyarakat turut mengawasi.

Sementara itu, informasi yang kami dapati MA dikabarkan tengah menghitung besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk proses pembukaan blokir dan pengurusan izin. Informasi ini kembali memunculkan dugaan adanya praktik tidak transparan dalam tata kelola lahan di Batam.

“Kami tidak ingin lahan ini dibuka blokirnya. Lebih baik ditarik kembali oleh BP Batam dan dialokasikan kepada investor yang benar-benar serius membangun dan memproduktifkan lahan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia,” pungkas Medison Simamora.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian serius bagi komitmen BP Batam dalam menegakkan aturan, memberantas lahan tidur, serta memastikan iklim investasi di Batam berjalan bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Pernyataan tegas Medison Simamora tersebut turut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat diantara datang dari Ketua Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Kepulauan Riau, Boni Ginting, menilai wacana pembukaan blokir lahan tidur tersebut sebagai langkah yang keliru dan berpotensi mencederai prinsip keadilan serta tata kelola aset negara.

Menurutnya, lahan yang telah bertahun-tahun tidak dimanfaatkan semestinya ditarik kembali oleh BP Batam dan dikelola secara transparan untuk kepentingan pembangunan, bukan justru difasilitasi peralihan haknya kepada pihak tertentu.

Boni juga menegaskan bahwa jika pembukaan blokir dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, hal itu akan memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah yang merusak iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap BP Batam.

Ia mendorong agar seluruh proses pengelolaan lahan di Batam diawasi secara ketat dan dibuka ke publik agar tidak menimbulkan konflik hukum maupun sosial di kemudian hari. ( Oky ).

Sebelumnya

Dugaan Adanya Judi Bola Pimpong di PUB & KTV Deluxe di Kawasan Winsor

Berikutnya

Warga Pangke Keluhkan Polusi dan Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Saipem

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Lahan di Pulau Rempang Batam
BATAM

Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Lahan di Pulau Rempang Batam

5 Februari 2026
28
Dua Pelaku Kasus CPMI Non Prosedural ke Malaysia
BATAM

Dua Pelaku Kasus CPMI Non Prosedural ke Malaysia

3 Februari 2026
12
Polisi Berhasil Meringkus Curat Antar Provinsi
BATAM

Polisi Berhasil Meringkus Curat Antar Provinsi

2 Februari 2026
19

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan di Parit Benut , Tersangka Belum Ditahan

    Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan di Parit Benut , Tersangka Belum Ditahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Meral Pastikan Proses Hukum Dugaan Pengeroyokan MD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ada Kejanggalan! Proses Seleksi Dirut PDAM Karimun Tempuh Jalur PTUN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Abaikan Himbauan Otoritas Karantina Karimun, Diduga Pengusaha Kebal Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nasir Hutabarat Ambil Alih Kantor Kadin Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Subkontraktor WaKDaicien Project Diduga Rekrut dan Datangkan TKA Menggunakan Visa Pelancong

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Terdakwa Pembunuh Bayi di Karimun Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Lahan di Pulau Rempang Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wabup Karimun Kukuhkan Pengurus KPK Periode 2025-2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.