Minggu, 3 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Lahan Yayasan GBI Jadi Sorotan, Diduga Ada Permaian Melibatkan Okum BP Batam Inisial AL

Redaksi
13 Januari 2026
di BATAM
0
Lahan Yayasan GBI Jadi Sorotan, Diduga Ada Permaian Melibatkan Okum BP Batam Inisial AL

Lahan seluas 3,5 hektare milik Yayasan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Mawar Saron Indonesia yang berlokasi di kawasan Batam Center/Pasir Putih. ( Foto Oky ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Persoalan lahan tidur kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan tertuju pada sebidang lahan seluas 3,5 hektare milik Yayasan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Mawar Saron Indonesia yang berlokasi di kawasan Batam Center/Pasir Putih. Lahan tersebut diduga menjadi objek pelanggaran aturan setelah muncul indikasi upaya peralihan hak dan rencana transaksi jual beli, meskipun statusnya telah diblokir oleh BP Batam.

Lahan ini diketahui telah menganggur dan tidak produktif selama lebih dari 10 tahun. Ketua Keamanan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) Kapri, Medison Simamora, yang akrab disapa Purba, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius yang melibatkan oknum BP Batam berinisial LA. Oknum tersebut diduga berkolaborasi dengan calo pemain lahan di Kota Batam berinisial MA, yang disebut-sebut tengah berupaya membuka blokir dan IPH dalam rangka menjual lahan tersebut kepada pihak lain. Selasa (13/01/2026).

Baca Juga

Satlantas Polresta Barelang Gelar KRYD Strong Point di Zona Sekolah, Amankan Pelajar di Sei Panas

Satlantas Polresta Barelang Gelar KRYD Strong Point di Zona Sekolah, Amankan Pelajar di Sei Panas

25 April 2026
12
Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

24 April 2026
25

“Padahal, lahan ini sudah jelas-jelas diblokir oleh BP Batam. Indikasi yang kami temukan mengarah pada dugaan pelanggaran perdata. Dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2025 secara tegas disebutkan bahwa lahan yang berstatus blokir atau 2 tahun lebih harus di kembalikan ke BP Batam tidak boleh diperjualbelikan oleh siapa pun, kecuali ditarik kembali oleh BP Batam,” tegas Medison.

Ia menambahkan, apabila terdapat investor atau peminat atas lahan tersebut, maka mekanisme pengambilannya harus mengikuti ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku saat ini, bukan melalui transaksi jual beli di bawah tangan.

Medison juga menyoroti peran Direktur Pengendalian Pesisir dan Reklamasi BP Batam. Deni Tondano agar informasi terkait dugaan pencalonan buka blokir hingga IPH dimana berpotensi pengambilan keuntungan pribadi baik calo ataupun pegawai BP Batam ini dapat disikapi secara serius dan objektif.

“Kami sebagai organisasi akan terus memantau. Jika transaksi jual beli ini tetap dipaksakan, kami gabungan LSM dan ormas di pulau Batam pastikan akan menggugat BP Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, persoalan ini akan kami bawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Di sisi lain, pemblokiran lahan oleh Direktorat Pengendalian BP Batam disebut sebagai langkah tegas karena status lahan yang lama tidak dimanfaatkan dan dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong produktivitas aset negara.

“Masalah semakin kompleks setelah mencuat informasi adanya calon pembeli, PT DKU, dengan Direktur Utama berinisial HN, yang diduga berupaya mengurus pembukaan blokir dan peralihan hak (IPR/IPH) melalui seorang perantara bernama MA”, katanya.

Langkah tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2025 secara jelas menyatakan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan minimal selama dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam, bukan justru difasilitasi untuk peralihan hak.

“Pertanyaannya sederhana, bagaimana mungkin lahan tidur lebih dari 10 tahun justru akan dibuka blokirnya dan diproses peralihan haknya?” kata Medison.

Menurut Medison, organisasinya masih menempuh langkah persuasif dengan meminta BP Batam agar tidak membuka blokir lahan tersebut, serta menyampaikan seluruh dokumen dan dasar hukum sesuai Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2025.

“Bagaimana mungkin terjadi transaksi jual beli terhadap lahan tidur yang belum memiliki bangunan fisik di atasnya? Jika ini dibiarkan, bukankah akan semakin menyuburkan praktik mafia dan calo tanah di Batam?” ujarnya.

Namun demikian, apabila pembukaan blokir tetap dilakukan, Medison memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Jika itu dipaksakan, maka patut diduga terjadi pelanggaran aturan dan maladministrasi. Ini bukan hanya persoalan perdata, tetapi juga soal kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyebut dugaan kesalahan prosedur di internal BP Batam berpotensi menyeret oknum pegawai ke ranah hukum. Persoalan ini, kata dia, akan dilaporkan secara resmi kepada Kepala dan Wakil Kepala BP Batam, serta dibuka ke publik melalui media agar masyarakat turut mengawasi.

Sementara itu, informasi yang kami dapati MA dikabarkan tengah menghitung besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk proses pembukaan blokir dan pengurusan izin. Informasi ini kembali memunculkan dugaan adanya praktik tidak transparan dalam tata kelola lahan di Batam.

“Kami tidak ingin lahan ini dibuka blokirnya. Lebih baik ditarik kembali oleh BP Batam dan dialokasikan kepada investor yang benar-benar serius membangun dan memproduktifkan lahan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia,” pungkas Medison Simamora.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian serius bagi komitmen BP Batam dalam menegakkan aturan, memberantas lahan tidur, serta memastikan iklim investasi di Batam berjalan bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Pernyataan tegas Medison Simamora tersebut turut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat diantara datang dari Ketua Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Kepulauan Riau, Boni Ginting, menilai wacana pembukaan blokir lahan tidur tersebut sebagai langkah yang keliru dan berpotensi mencederai prinsip keadilan serta tata kelola aset negara.

Menurutnya, lahan yang telah bertahun-tahun tidak dimanfaatkan semestinya ditarik kembali oleh BP Batam dan dikelola secara transparan untuk kepentingan pembangunan, bukan justru difasilitasi peralihan haknya kepada pihak tertentu.

Boni juga menegaskan bahwa jika pembukaan blokir dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, hal itu akan memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah yang merusak iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap BP Batam.

Ia mendorong agar seluruh proses pengelolaan lahan di Batam diawasi secara ketat dan dibuka ke publik agar tidak menimbulkan konflik hukum maupun sosial di kemudian hari. ( Oky ).

Sebelumnya

Dugaan Adanya Judi Bola Pimpong di PUB & KTV Deluxe di Kawasan Winsor

Berikutnya

Warga Pangke Keluhkan Polusi dan Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Saipem

Berita Terkait

Satlantas Polresta Barelang Gelar KRYD Strong Point di Zona Sekolah, Amankan Pelajar di Sei Panas
BATAM

Satlantas Polresta Barelang Gelar KRYD Strong Point di Zona Sekolah, Amankan Pelajar di Sei Panas

25 April 2026
12
Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan
BATAM

Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

24 April 2026
25
PT Timah (Persero) Tbk Raup Laba Rp1,31 Triliun di Tengah Kenaikan Harga Timah Global
BATAM

Tender Pasar Induk Jodoh Batam Disorot, Pengamat Nilai Ada Potensi Pelanggaran Aturan

23 April 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari dan Kasipidsus Menghindar Saat Aksi Damai di Kanto Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Resmikan Jembatan Gantung Tok Kenot, Akses Tebias–Sungai Asam Semakin Lancar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perombakan Total! Wakapolres Hingga Kapolsek di Karimun Berganti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Serahkan Kursi Roda untuk Warga Kundur Utara yang Lumpuh Akibat Stroke

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Satlantas Turun ke Sekolah! Pelajar SMPN 1 Karimun Dapat Edukasi Tertib Lalu Lintas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • FPK Karimun Resmi Dilantik, Iskandarsyah Ajak Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.