Senin, 27 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Wanita Ini Gondol Uang Perusahaan 11 M, Modusnya Ngeri

kepri online
7 Juli 2021
di SERBA - SERBI
0
Wanita Ini Gondol Uang Perusahaan 11 M, Modusnya Ngeri
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Seorang wanita berinisial Novita Liana harus rela berhadapan dengan hukum.

Ia diciduk polisi setelah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46

Wanita 39 tahun itu mengondol uang hingga Rp 11 miliar.

Sedangkan modus yang digunakan pelaku dengan membuat laporan keuangan palsu.

Kini kasus yang membelit Novita sudah masuk ke meja persidangan.

Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Perempuan kelahiran Bondowoso, Jawa Timur ini dituntut pidana penjara terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Novita diduga menggelapkan, dan mencuci uang perusahaan sebesar Rp 11 miliar, saat menjabat sebagai General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach dari tahun 2016 sampai 2018.

Uang itu digunakan untuk membeli tanah, rumah dan beberapa unit mobil.

Surat tuntutan telah dibacakan JPU Purwanti Murtiasih dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar.

“Tuntutan sudah dibacakan, terdakwa Novita dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Senin (5/7/2021).

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, JPU mendakwa kliennya dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atas tuntutan jaksa penuntut, kami akan menanggapinya melalui pembelaan tertulis,” ucap Desi Purnani Adam.

Diungkap singkat dalam berkas perkara, tindak pidana penggelapan dan TPPU dilakukan terdakwa sejak 2016 hingga 2018.

Saat itu terdakwa menjabat sebagai General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach.

Modus yang dilakukan terdakwa, yakni setelah menerima uang hasil penjualan dari kasir outlet yang sudah dikurangi dengan biaya operasional tidak disetorkan sebagian hasil penjualan itu ke rekening bank milik perusahaan.

Untuk mengelabui, terdakwa membuat laporan keuangan sendiri, berupa memorial jurnal. Seolah-olah uang hasil penjualan semuanya sudah disetorkan ke rekening bank perusahaan.

Perbuatan terdakwa itu telah melanggar SOP tentang pengelolaan, diantaranya pada prosedur penerimaan uang dan prosedur pengeluaran uang.

Juga ditemukan adanya penyimpangan kas yang tidak disetorkan terdakwa ke rekening bank milik perusahaan.

Adanya pencatatan ganda terhadap pengeluaran kas. Dan adanya pembuatan jurnal penyesuaian untuk mencatat selisih saldo kas.

Selain itu ditemukan adanya uang masuk hasil penjualan dari perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dan suaminya.

Selain memasukkan hasil penjualan milik perusahaan ke rekening pribadi dan suaminya, terdakwa menggunakan uang perusahaan untuk membeli sebidang tanah seluas 13.730 meter persegi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Pula, terdakwa memakai uang perusahaan untuk membeli tiga unit mobil, membayar perpanjangan kontrak ruko yang disewanya, membangun 1 unit rumah, membeli 1 unit rumah dan kembali membeli tanah seluas 4,5 are di Ungasan, Bukit, Badung.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Klapa New Kuta Beach mengalami kerugian sebesar Rp 11.654.596.391,94.
(Sumber : Montt/Tribunnews)

Tags: pencucianPT Klapa New Kuta BeachUangWanita
Sebelumnya

Orang Kaya Pondok Indah-Menteng Ramai-Ramai Obral Rumah Dengan Harga Miring!

Berikutnya

Ketua Garuda Muda Indonesia Provinsi Kepri Minta Walikota Batam Menutup Segala Tempat Hiburan Malam Selama PPKM di Perpanjang, Jangan Pandang Buluh

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
48

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.