Keprionline.co.id, Batam – Walikota Batam, Amsakar mengakui telah memerintahkan Dinas Perhubungan Kota Batam untuk mengeluarkan surat edaran KIR sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh di jalan kawasan Tiban Center, ujar Amsakar.
Setiap kendaraan berat wajib melakukan KIR untuk mengetahui kelayakan kendaraan masih layak untuk digunakan, selain itu tujuan KIR juga untuk menekan angka kecelakaan di Kota Batam, ujar Amsakar.
Selama ini pemerintah Kota Batam bersama dengan Polisi selalu mengedepankan keselamatan para penggunan jalan, dan kita selalu berkordinasi dengan kepolisian melakukan evaluasi marka jalan, rambu, dan kelayakan fasilitas lalu lintas untuk dipastikan sesuai standar, ujar Walikota Batam, Amsakar kepada media, Selasa ( 2/09/2025).
Saat ini titik Kcelakaan tragis di Simpang Lampu Merah Vitka, Tiban Center, Jalan Gajah Mada dan ini merupakan catatan titik rawan kecelakaan karena jalannya tanjakan dan sudah sering terjadi kecelakaan disini, Amsakar. ( Nila).






