Keprionline.co.id, Karimun – Usai dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun sisa masa jabatan periode 2019-2024 dua anggota DPRD ini berkomitmen akan memperjuangkan aspirasi masyarakat Karimun.
“Selain melakukan pengawasan tugas pokok dari DPRD Karimun memperjuangkan aspiras-aspirasi masyarakat, suara masyarakat sangat penting sebagai kebutuhan nyata di masyarakat, sehingga aspirasi itu harus diperjuangkan agar kesejahteraan masyarakat meningkat, kata Sjafruddin kepada keprionline.co.id disela-sela acara pelantikan.
Ketua DPRD Karimun, Yusuf Sirat mengatakan, Dua anggota DPRD yang baru dilantik mengantikan dua anggota DPRD Karimun yang mengundurkan diri yaitu Charli Donna Sitorus dan Sri Rejeki. Sebelumnya pimpinan DPRD Kabupaten Karimun telah menerima surat dari DPD Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor : PAN/033-03/K-S/B/066/VI/2023 perihal persetujuan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Karimun atas nama Sri Rejeki digantikan oleh Dirha Muzakir karena mengundurkan diri.
Selian itu, Ketua DPRD juga menerima Surat DPC PKB nomor 003/DPC-20.02/01/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023, perihal persetujuan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Charli Donna Sitorus, kata ketua DPRD Karimun, Yusuf Sirat usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dua anggota DPRD Karimun yang diselenggarakan di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Karimun, Rabu ( 09/08/2023). ( Jantua ).






