KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Jajaran Polres Karimun melalui Satnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap kasus jarangan narkotika jenis Ganja kering seberat 461 ( empat ratus enam puluh satu ) gram bersama dengan bea cukai Karimun.
Ganja Kering ini senilai yang berasal dari provinsi Pekanbaru ini dibawah oleh 2 orang tersangka berinisial SRT dan BL dengan TKP yang berbeda dan berhasil diamankan di TKP yang berbeda diwilayah Kec. Meral dan Kec. Meral Barat Kab. Karimun Prov. Kepri pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020.
Wakil Ketua Dewan Perwkailan Rakyat Daerah ( DPRD ) Karimun, Rasno SE mengatakan,seandainya narkotika jenis ganja ini lolos maka sekitar 1000 orang lebih masyarakat karimun khususnya kalangan remaja dan pemuda akan rusak akibat ganja ini,Secara kelembagaan saya berikan apresiasi kepada Kapolres Karimun dan bea cukai Karimun karena berhasil mengungkap kasus ini.
” Narkoba ini membunuh regenerasi kita jadi pada dasaranya bukan hanya tugas pemerintah atau Polisi saja yang harus memberantas narkoti ini,tetapi tugas kita semua demi masa depan bangsa ini,jika generasi muda bangsa ini atau Karimun baik maka nasib bangsa ini akan baik juga.
” Intinya jangan kita biarkan Polisi bekerja sendiri dalam meberantas narkotika ini dari Karimun , kita bantu pemerintah demi satu tujuan Karimun bebas dari Narkoba jenis apapun itu,kata Wakil Ketua DPRD Karimun,Rasno .
Sebelumnya tersangka berinisial SRT Alias GO yang mana tersangka membawa narkotika diduga jenis ganja tersebut dari Pekanbaru menggunakan kapal RORO selanjutnya satresnarkoba polres karimun melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui barang bukti narkotika diduga jenis ganja tersebut miliknya untuk diserahkan kepada BL kemudian dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Karimun dan pada Pukul 08.00 Wib Pelaku diamankan,
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Karimun kemudian dilakukan introgasi awal terhadap saudara ANDRI Als BONCEL ( inisial A Alias BL) bahwa benar ada memesan Narkotika diduga jenis ganja kering tersebut dari SRT Alias GO” Jelas Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN,SIK
“Untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah )” Tutup Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK(KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .






