KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian meminta kepada aparat kepolisian termasuk polisi penegak syariat Islam, agar mengungkap maraknya indikasi prostitusi daring (online) di tengah masyarakat Aceh.
Pasalnya, selama pandemi COVID-19 melanda dunia termasuk di Tanah Air, telah menyebabkan lemahnya kondisi ekonomi masyarakat termasuk di Aceh, sehingga diduga masyarakat nekat melakukan tindakan pelanggaran syariat Islam demi mempertahankan ekonomi.
“Kita harapkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah di Aceh agar memaksimalkan kembali razia, karena maraknya dugaan prostitusi online ini sangat mencoreng harkat dan martabat negeri syariat khususnya di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian, di Meulaboh, Minggu.
Maraknya dugaan prostitusi daring yang ditawarkan melalui aplikasi media sosial melalui telepon pintar di Aceh, telah menyebabkan keresahan di masyarakat di daerah ini.
Pasalnya, pelaku diduga terlibat dalam bisnis haram tersebut dengan mudah menawarkan jasa bisnis ‘esek-esek’ kepada pengguna telepon pintar melalui aplikasi tertentu, termasuk penawaran tarif sebelum sepakat untuk menggunakan jasa prostitusi.
“Maka dari itu, saya juga mengharapkan kepada semua pihak pemangku kepentingan di Aceh, agar bersama-sama memikirkan persoalan ini (prostitusi online), sehingga praktik zina yang diduga melanggar syariat Islam tersebut bisa berkurang di Provinsi Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian menambahkan.
Ulama ini juga mengakui selama pandemi COVID-19 melanda dunia termasuk di Tanah Air, telah menyebabkan lemahnya ekonomi masyarakat termasuk di Aceh.
Kondisi tersebut diduga memicu warga di Aceh untuk melakukan tindakan pelanggaran syariat Islam, termasuk bisnis prostitusi daring karena pandemi telah menyebabkan ekonomi masyarakat lumpuh.
“Satu-satunya cara untuk meminimalisir tindak pidana prostitusi online di Aceh hanya dengan meningkatkan razia olah Satpol PP dan WH,” kata Teungku Abdurrani menambahkan.
Ia mengakui razia ke sejumlah lokasi yang dicurigai kerap melayani prostitusi online di Aceh, akan dipastikan mengurangi semaksimal mungkin bisnis haram tersebut.
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Dua Anak di Bawah Umur
Sebelumnya, kepolisian dari Polres Pidie Aceh berhasil membongkar praktik prostitusi yang melibatkan dua anak di bawah umur. Dari kasus tersebut, tiga orang sudah ditetapkan jadi tersangka, satu di antaranya mucikari.
Kapolres Pidie Ajun, Komisaris Besar Polisi Zulhir Destrian, mengungkapkan mucikari kedua anak di bawah umur itu berinisial IF (38). IF sudah menjajakan dua anak di bawah umur itu masing-masing sebanyak 4 dan 3 kali kepada pria hidung belang.
Pengungkapan praktik prostitusi terhadap anak di bawah umur berawal dari pengembangan kasus tiga pasang muda-mudi yang sedang pesta seks, di salah satu rumah kosong di Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, Aceh.
“Setelah kita melakukan pengembangan, ternyata dua perempuan anak di bawah umur merupakan korban prostitusi,” kata Zulhir saat dikonfirmasi, Kamis 15 Oktober 2020.
Modus muncikari itu dengan cara mendatangi pria hidung belang dan menawarkan jasa seks juga sebaliknya. Dari hasil pemeriksaan polisi, IF sudah menjajakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks sejak bulan Juli 2020.
“Modusnya penikmat seks mendatangi mucikari lalu mucikari memperlihatkan para korban anak untuk dipilih oleh para pria hidung belang,” katanya.
Sekali kencan IF memasang tarif dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Hasil dari kencan itu, IF mendapat upah sebesar Rp50 ribu. “Mucikari ini mematok tarif bayaran sekali kencan antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu,” lanjut Kapolres.
Muncikari itu memilih terminal terpadu Kota Sigli, Kabupaten Pidie, untuk berhubungan antara anak di bawah umur dengan pria hidung belang.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang Jo pasal 76F Jo pasal 81 Jo pasal 83 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (sumber viva)






