Keprionline.co.id, Batam – Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Batam Ir Suhar menanggapi secara positif gugatan yang diajukan oleh Pimpinan CV Cipta Kajima perihal tunda bayar tagihan atas pengerjaan proyek jalan sekitar Sekolah Global Batam Center.
Ir Suhar berpendapat bahwa gugatan dimajukan ke Pengadilan Negeri Batam ditanggapi baik sehingga tidak ada unsur hoaks atas peristiwa ini.
Gugatan nomor 159/PDT.G/2023/PN.BTM.Perihal Ingkar Janji dan Ganti Rugi plus Permohonan Sita Jaminan.
Pihak tergugat yakni Kadis BMSDA dalam keterangan yang disampaikan ke media KepriNow menjelaskan pihak siap meladeni gugatan tersebut.
“Kami siap meladeni ybs di pengadilan,” ujar Ir Suhar kepada KepriNow Jumat (15/09/2023) siang.Jadi sudah bagus ybs sampaikan ke pengadilan ketimbang buat hoax sana sini,” kata Ir Suhar kepada KepriNow Jumat (15/09/2023) siang ketika dikonfirmasi.
Pimpinan CV Cipta Kajima Suparman melakukan gugatan perdata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam dan juga CV Multi Rekajasa di PN Batam.
Gugatan dilakukan ke Dinas BMSDA Kota Batam yang memberi pekerjaan juga CV Multi Rekajasa Konsultan Pengawas diduga ingkar janji alias wanprestasi dan penggugat merasa dirugikan.
Pada gugatan tersebut dikemukakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas BMSDA Batam ma memotong tagihan proyek dimaksud senilai Rp1,2 Miliar.
Lalu ada perundingan lagi pemotongan turun jadi Rp 780 Juta. Singkat cerita pemotongan melalui salah satu fasilitator (BPKP) turun menjadi Rp.132 Juta namun tak diaminkan penggugat.
Proyek revitalisasi jalan bandrolnya sekitar Rp 7 Miliar dari APBD Kota Batam. Yang dibayarkan sekitar baru sekitar Rp2,6 Miliar.Dalam gugatan disebutkan sudah tuntas 100 persen.Gugatan perdata ini masih otw, media KepriNow ini masih menunggu jalannya persidangan . ( Gordon ).






