Selasa, 28 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Tua-tua Bernafsu Besar, Mintah Jatah Ke Istri Ditolak, Pria Ini Berhubungan Badan Paksa Anak Orang

kepri online
4 Maret 2022
di SERBA - SERBI
0
Tua-tua Bernafsu Besar, Mintah Jatah Ke Istri Ditolak, Pria Ini Berhubungan Badan Paksa Anak Orang

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Meski sudah cukup tua, namun nafsu pria ini terbilang sangat besar. Bagaimana tidak, ketika istrinya tak mampu melayani, Ia punya cara jahat untuk melampiaskan birahinya itu.

Seorang pria berinisial S (59) di Tasikmalaya, Jawa Barat memiliki hawa nafsu yang tinggi dalam bercinta. Nafsu birahi yang tak terbendung itu membuat S nekat merudapaksa seorang perempuan berkebutuhan khusus.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
12
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47

M (29) menjadi korban nafsu bejat si kakek bernafsu tinggi. S tega melampiaskan nafsu bejatnya lantaran sang istri sudah tidak dapat menafkahi secara batin.

Aksi bejat itu dilakukan beberapa kali oleh si kakek berinisial S (59), di rumah korban, M (29), yang masih tetangga pelaku.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Purnomo, mengungkapkan, modus tersangka bisa merudapaksa karena ada iming-iming diberi uang Rp 20 ribu.

“Kejadian pertama kali dilakukan awal Desember hampir tengah malam,” kata Dian, di Mapolres, Rabu (2/3/2022).

Tersangka mengendap-endap masuk rumah korban dan kemudian masuk ke kamar korban. Dengan iming-iming uang Rp 20.000 tersangka S akhirnya melakukan perbuatan asusila terhadap M.

Hal itu dilakukan berulang-ulang. Kesal dengan ulah S, korban kemudian memberitahu keluarganya soal ulah S. Keluarga terkejut dan kemudian lapor polisi.

“Kasusnya masih diselidiki Unit PPA (Perlindungan Perempua dan Anak, Red) Satreskrim,” ujar Dian.

Tersangka kini mendekam di sel Mapolres. Ia sempat mengaku nekat merudapaksa korban karena sudah tak dilayani oleh istrinya lagi karena sudah menopause.

Peristiwa Serupa

Aksi bejat dilakukan oleh seorang kakek berinsial AM (70) di Kabupaten Musi Rawa Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Ia tega melecehkan bocah perempuan usia 5 tahun yang merupakan anak tetangganya. Peristiwa itu bermula saat korban bermain di rumah tersangka.

AM lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar. Korban lalu diberi uang Rp 1.000 dan melancarkan perbuatan bejatnya.

Kejadian ini pun dilaporkan orangtua korban ke kantor polisi dan kini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polsek setempat.

“Pelapor tidak tahu persis tanggal kejadiannya, yang jelas di awal tahun 2022 inilah katanya,” ungkap Kasi Humas Polres Muratara, AKP Rahmad Kusnedi kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).

Awal kejadian saat korban bermain ke rumah tersangka yang merupakan tetangganya. Tersangka kemudian mengajak korban masuk kamar lalu mengunci pintunya dan memberikan uang Rp 1.000 untuk jajan.

Tersangka menyuruh korban berbaring di kasurnya lalu berbuat tak senonoh dengan menyentuh bagian intim korban.

“Setelah melakukan pencabulan, korban diancam, jangan ngomong samo ayah samo mama, gek kakek cubit katanya,” ujar Kasi Humas AKP Nedi sapaan akrabnya.

Korban yang masih bocah dan polos kemudian keluar dari rumah tersangka dan pulang.

Pencabulan tersebut terungkap setelah korban sering mengeluh nyeri di kemaluan setiap buang air kecil.

Orangtuanya yang khawatir takut ada penyakit diderita anaknya kemudian membawa sang buah hati ke bidan desa.

Saat diperiksa bidan, diketahui ternyata selaput dara korban sudah berdarah. Sontak saja orangtua korban kaget dan naik pitam mendengar pernyataan bidan tersebut.

Ia membujuk anaknya bercerita apa yang telah terjadi terhadapnya beberapa hari lalu.

“Korban akhirnya mengungkapkan bahwa telah dicabuli tersangka saat bermain ke rumah tersangka,” kata Nedi.

Orangtua korban pun melapor ke kantor Polsek setempat. Polisi kemudian menjemput tersangka di rumahnya lalu dibawa ke Polsek.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencabuli korban,” ujar Nedi.

Tersangka kini meringkuk di sel tahan Polsek dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terjerat kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (SUMBER: TRIBUNPEKANBARU.COM).

 

 

Tags: iming-iming diberi uangMintah Jatah Ke Istri Ditolaknafsu bejat si kakek bernafsu tingginafsu kakek tinggiTua-tua Bernafsu Besar
Sebelumnya

Jadi Parno Usai Isap Sabu, Wanita Ini Tak Hanya Mutilasi Pacar, Juga Potong Penis Simpan di Ember

Berikutnya

Kapolres Karimun Memberikan Minyak Pertalite Gratis Kepada Pengendara Bermotor Yang Ingin Vaksin

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
12
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
49

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.