KEPRIONLINE.CO.I,KARIMUN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers untuk mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan yakni terjadinya pembobolan Kantor Smartphone VIVO di Jalan Raja Oesman No.67 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun,bertempat di Ruang Konferensi Pers Polres Karimun,Rabu(18/12/2019).
Laporan berasal dari pengakuan karyawan toko VIVO saat sekira pukul 10.00 wib saat karyawan Kantor VlVO melakukan pemeriksaan terhadap Stok barang Handphone yang tersimpan di lemari lantai 2 ruang office kantor VIVO dan mendapati 5 (lima) unit Handphone Merk VlVO yang sebelumnya terletak didalam lemari sudah tidak ada lagi atau hilang dan karyawan toko.melaporkan kejadian tersebut ke kantor pusat VIVO yang berada dibatam .
Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herrie Pramono mengatakan,seorang tersangka berusia 23 tahun berhasil diamankan jajaran satreskrim polres karimun pada(16/12/2019) pukul 18.00 wib di PT Saipem Indonesia Karimun Yard Desa Pangke
“JF Modus Operandi Tersangka JF saat melakukan aksinya membobol Toko Smartphone VIVO
Kejadiannya hari Minggu pada tanggal 11 Nopember 2019 sekira pukul 20.00 Wib di Kantor VlVO jalan Raja Oesman No. 67 Kel Sungai Lakam Barat Kec Karimun Kab Karimun, Pelaku masuk kedalam Toko melalui pintu belakang lantai 1 yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci selanjutnya pelaku naik kelantai 2 dan membuka pintu ofice dengan menggunan anak kunci palsu dan setelah berada didalam office lantai 2 pelaku membuka lemari handphone dengan menggunakan anak kunci palsu yang sudah dipersiapkan lalu pelaku mengambil 5 (lima) unit.
Handphone merk VIVO beserta kotaknya dari lemari tersebut setelah berhasil mengambil barang barang tersebut pelaku langsung keluar dari dalam toko melalui pintu yang dibuka tersebut”
Barang bukti Handphone yang disita dari tersangka Jefri antara lain1 (Satu) unit Handphone merek VlVO Y 15 4/64 GB warna hitam dengan No Imei : 867 175 049 348 859,1 (Satu) unit Handphone merek VlVO Y 15 4/64 GB warna merah dengan No Imei : 867 175 048 961 256,1 (Satu) unit Handphone merek VlVO Sl 4/128 GB warna Cosmic Green dengan No Imei : 868 725 045 976 217,1 (Satu) unit Handphone merek VlVO Sl 4/128 GB warna Cosmic Green dengan No Imei : 868 725 045 979 252,
Selain itu juga disita 3 (tiga) buah anak kunci 1 (satu) buah tas Rangsel,1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MX yang tidak mempunyai plat nomor kendaraan warna hitam-ungu beserta BKPB dan STNKBnya.
Atas perbuatannya tersangka JF dikenai Tindak Pidana “ Pencurian dengan Pemberatan “ sebagaimana dimaksud Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun,kata Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herrie Pramono. ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / Y23 ).






