KEPRIONLINE.CO.ID,LINGGA – Puluhan tambang pasi kuarsa di Kabupaten Lingga terpaksa ditutup karena tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui dengan UU No.1 Tahun 2014.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Hendri Kurniadi mengatakan, Dari beberapa tambang pasir kuarsa di Kabupaten Lingga ada beberapa tambang yang tidak sesuai dengan undang-undang ,terhitung mulai maret hingga november 2019 ada 54 perusahaan yang sudah dihentikan karena tidak sesuai dengan administrasi.
” Terkiat dengan masalah tambang pasir kuarsa ini pmerintah tidak akan main – main dan akan serius,kalau ada penemuan pelanggaran akan dicabut izinnya dan ini akan kita koordinasikan bersama dengan beberapa instasi pemerintah lainnya seperti PTSP,Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM. ( KEPRIONLINE.CO.ID LINGGA / sumber Liputan6 ) .






