KEPRIONLINE CO.ID,KARIMUN – Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) mendapat hukuman push up dari tim gugus depan penanangan Covid 19 Kecamatan Moro karena tidak menggunakanmasker dan melanggar Peraturan Bupati No 49 Tahun 2020 tentang penerapan pencegahan penularan Covid 19 di Karimun.
Kapolsek Moro AKP Edy Wiyanto SH mengatakan,” Penerapan Perbub No 49 Tahun 2020 sudah kita lakukan mulai pukul 9.00 Wib dan ada sekitar 130 orang yang yang mendapatkan sanksi tegas berupa hukuman push up dan menyanyikan lagu kebangsaan indonesia, Selain warga biasa ada juga oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang mendapatkan hukuman.
Tim yang turun lapangan dalam penertiban ini, Jajaran Polisi sektor Moro Polres Karimun, Koramil 02 /Kodim 0317 TBK,GugusDepan Covid-19, Serta Unsur Pimpinan Kecamatan Moro dan penerapan perbub ini kita lakukan disepanjang jalan Sudirman Moro , kata Kapolsek Moro AKP Edy Wiyanto SH ,Selasa ( 22/9/2020 ) . ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK 1000 ) .






