KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Kodam XIII/Merdeka mengungkap motif dibalik perbuatan kejam tiga anggota TNI AD yang membuang jasad sepasang remaja korban tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung ke sungai.
Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus, mengungkapkan ketiganya nekat membuang jasad Handi Saputra (16) dan pacarnya Salsabila (14) ke Sungai Serayu lantaran karena tidak ada rumah sakit di sekitar lokasi tabrakan di Jalan Nagreg.
“Setelah kejadian, tiga orang tersebut membawa jasad korban tabrak lari. Rencananya korban dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun setelah beberapa menit mencari rumah sakit terdekat tidak ditemukan, akhirnya, tidak tahu apa yang terlintas dalam pikiran tiga orang oknum anggota TNI ini sehingga membuang korban ke Sungai Serayu,” ungkap Jhonson saat menggelar jumpa pers, Sabtu 25 Desember 2021 sebagaimana dikutip dari solopos.com.
Jhonson mengatakan sebelum kecelakaan maut itu terjadi, Kolonel Infanteri Priyanto mengikuti kegiatan bidang intelijen di Jakarta.
“Pada tanggal 3 Desember 2021 mendapat surat perintah dari Danrem 133/Nani Wartabone untuk melaksanakan, dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh angkatan darat yang dilaksanakan pada 6 sampai 7 Desember 2021,” tuturnya.
Kemudian, mantan Dandim 0730 Gunungkidul Yogyakarta itu mendapat izin untuk menengok keluarganya di Jawa Tengah (Jateng).
“Ketiga oknum ini berangkat dari Jakarta dan kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021,” sambungnya.
Namun di tengah perjalanan, mobil Isuzu Pathner hitam berplat nomor B yang ditumpangi Priyanto dan Kopda AD dan Kompda DA menabrak sepeda motor Suzui Satria FU dengan nomor polisi D 2000 RS yang dikendarai Handi yang kala itu berboncengan dengan Salsabila.
Ketiga anggota TNI ini sempat membopong tubuh kedua korban dan memasukkannya ke dalam mobil. Namun jasad Handi dan Salsabila justru dibuang di Sungai Serayu sekitar 200 meter dari lokasi kecelakaan.
Tiga hari kemudian, pada Sabru 11 Desember 2021, jasad dua sejoli ini ditemukan di dua lokasi berbeda di sepanjang aliran Sungai Serayu. Jasad Handi Saputra ditemukan di wilayah Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Sedangkan, mayat Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, wilayah Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Akibat perbuatanya, ketiga oknum TNI AD yang kini telah ditahan di Pomdam itu dinyatakan melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu, ketiganya juga duijerat Pasal 181 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
“Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” terang Kepala Pusat penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa. (SUMBER: SuaraTernate.com).






