Sabtu, 25 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Terkuak! Motif 3 Oknum TNI Buang Jasad 2 Sejoli Ke Sungai Usai Ditabrak

kepri online
27 Desember 2021
di SERBA - SERBI
0
Terkuak! Motif 3 Oknum TNI Buang Jasad 2 Sejoli Ke Sungai Usai Ditabrak

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Kodam XIII/Merdeka mengungkap motif dibalik perbuatan kejam tiga anggota TNI AD yang membuang jasad sepasang remaja korban tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung ke sungai.

Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus, mengungkapkan ketiganya nekat membuang jasad Handi Saputra (16) dan pacarnya Salsabila (14) ke Sungai Serayu lantaran karena tidak ada rumah sakit di sekitar lokasi tabrakan di Jalan Nagreg.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46

“Setelah kejadian, tiga orang tersebut membawa jasad korban tabrak lari. Rencananya korban dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun setelah beberapa menit mencari rumah sakit terdekat tidak ditemukan, akhirnya, tidak tahu apa yang terlintas dalam pikiran tiga orang oknum anggota TNI ini sehingga membuang korban ke Sungai Serayu,” ungkap Jhonson saat menggelar jumpa pers, Sabtu 25 Desember 2021 sebagaimana dikutip dari solopos.com.

Jhonson mengatakan sebelum kecelakaan maut itu terjadi, Kolonel Infanteri Priyanto mengikuti kegiatan bidang intelijen di Jakarta.

“Pada tanggal 3 Desember 2021 mendapat surat perintah dari Danrem 133/Nani Wartabone untuk melaksanakan, dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh angkatan darat yang dilaksanakan pada 6 sampai 7 Desember 2021,” tuturnya.

Kemudian, mantan Dandim 0730 Gunungkidul Yogyakarta itu mendapat izin untuk menengok keluarganya di Jawa Tengah (Jateng).

“Ketiga oknum ini berangkat dari Jakarta dan kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021,” sambungnya.

Namun di tengah perjalanan, mobil Isuzu Pathner hitam berplat nomor B yang ditumpangi Priyanto dan Kopda AD dan Kompda DA menabrak sepeda motor Suzui Satria FU dengan nomor polisi D 2000 RS yang dikendarai Handi yang kala itu berboncengan dengan Salsabila.

Ketiga anggota TNI ini sempat membopong tubuh kedua korban dan memasukkannya ke dalam mobil. Namun jasad Handi dan Salsabila justru dibuang di Sungai Serayu sekitar 200 meter dari lokasi kecelakaan.

Tiga hari kemudian, pada Sabru 11 Desember 2021, jasad dua sejoli ini ditemukan di dua lokasi berbeda di sepanjang aliran Sungai Serayu. Jasad Handi Saputra ditemukan di wilayah Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Sedangkan, mayat Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, wilayah Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Akibat perbuatanya, ketiga oknum TNI AD yang kini telah ditahan di Pomdam itu dinyatakan melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, ketiganya juga duijerat Pasal 181 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

“Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” terang Kepala Pusat penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa. (SUMBER: SuaraTernate.com).

Tags: Buang Jasad 2 Sejoli Ke SungaiJenderal TNI Andika Perkasakorban tabrak lari di Nagregmembuang jasadTNI AD
Sebelumnya

Aneh! Sekolah Ini Ajarkan Siswanya Jadi PSK Profesional, Setiap Hari Ada Praktik Layani Tamu Dua Jam

Berikutnya

Perayaan Natal Berjalan Aman dan Damai, Gamki Karimun Apresiasi Polri dan TNI dan Jajarannya

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
48

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 di Taman Gurindam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.