Keprionline.co.id, Batam – Ratusan massa solidaritas untuk wartawan Kepri Online, Gordon Silalahi, akan kembali turun ke jalan dalam aksi damai di tiga titik strategis, yakni Polda Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, dan Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (30/9/2025).
Dalam aksi ini, massa berencana memberikan “Rapor Merah” kepada Satreskrim Polresta Barelang sebagai simbol protes atas dugaan kriminalisasi terhadap Gordon. Aksi ini menyasar langsung Kasat Reskrim Kompol M. Debby Andrestian, Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto, Kanit Iptu Riyanto, serta penyidik Holden Siahaan.
“Rapor merah ini bukan sekadar simbolik. Kami akan menyerahkannya ke Polda Kepri sebagai peringatan serius atas bobroknya penanganan kasus Gordon dibawah kepimpinan Kasat Reskim Kompol M. Debby Andrestian,” tegas Koordinator Aksi, Leonard Panjaitan, Kamis (25/9/2025) sore kepada para wartawan
Menurut Leonard, perkara yang sejatinya bersifat perdata justru dipaksakan menjadi pidana. “Ini bukan hanya soal Gordon. Jika sengketa jasa bisa dijadikan pidana, maka siapa pun bisa dikriminalisasi. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya terungkap, Ikhwan—pelapor kasus diduga tidak memiliki surat kuasa resmi dari perusahaan. Fakta ini diakui Hendrik, Direktur PT Nusa Cipta Propertindo, dan diperkuat pengakuan kuasa hukum perusahaan, Nasib Sihaan. “Artinya, pelaporan ini janggal, bahkan terkesan dipaksakan. Bisa jadi Ikhwan hanya dijadikan tumbal,” tambah Leonard.
Read also: Dewan Pers Kecam Pencabutan ID Pers Jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia oleh Istana
Atas kejanggalan tersebut, kuasa hukum Gordon telah melaporkan empat anggota Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri. Laporan ini mendapat dukungan dari Ombudsman Kepri yang menilai langkah tersebut tepat sesuai mekanisme pengawasan eksternal.
Leonard menekankan, kasus ini menjadi tolok ukur wajah penegakan hukum di Batam. “Hari ini Gordon, besok bisa siapa saja. Putusan hakim nanti akan menentukan apakah pengadilan di Batam masih dipercaya publik,” katanya.
Massa menyebut rapor merah sebagai tanda darurat hukum. “Alarm keras bahwa penegakan hukum di Polresta Barelang sedang sakit,” tegas Leonard.
Surat pemberitahuan aksi resmi dijadwalkan dikirim Jumat (26/9/2025) ke Kapolda Kepri cq Intelkam Polda Kepri, dengan tembusan ke Kadiv Propam Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga Tim Transformasi Reformasi Kepolisian. Bahkan, satu tembusan juga dialamatkan kepada purnawirawan Jenderal Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden Bidang Reformasi Kepolisian.
“Jika Propam Polda Kepri tidak menindaklanjuti laporan Gordon, publik akan makin yakin bahwa sistem benar-benar gagal. Kami tegaskan, kriminalisasi terhadap insan pers tidak boleh dibiarkan,” pungkas Leonard. ( Nilawty ).






