Rabu, 10 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Hakim Tegur JPU, Keterangan Saksi Dalam Perkara Gordon Harus Berhubungan Dengan Perkara Terdakwa

Redaksi
26 September 2025
di BATAM
0
Hakim Tegur JPU, Keterangan Saksi Dalam Perkara Gordon Harus Berhubungan Dengan Perkara Terdakwa
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Hakim Ketua perkara Gordon Hassler Silalahi, Vabiannes Stuart Wattimena, menegur JPU Abdullah, karena terus bertanya kepada saksi Izzy Samsu Marsin, dengan keterangan yang tidak berhubungan dengan perkara terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/9).

“Begini Jaksa Penuntut Umum, keterangan dia ini harus berhubungan dengan perkara terdakwa, terkait cerita dia yang lain-lain itu kita ngak ada urusan, ” tegur Wattimena ke jaksa.

Baca Juga

570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Kepri Menuju Daerah Percontohan K3 Nasional, DK3 Resmi Dikukuhkan oleh Wagub Nyanyang

10 Juni 2026
4
PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau

PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau

9 Juni 2026
10

Dari pantauan persidangan, JPU Abdullah, seolah mengarahkan keterangan saksi Izzy dalam peristiwa lain ada miripnya dan menguatkan perkara terdakwa. Setelah ditanyai oleh Penasehat Hukum Gordon Silalahi, Anrizal SH, kenapa peristiwa yang diceritakan tidak dilaporkan ke polisi ?
“Saya sibuk,” jawab Izzy singkat.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS SE SH MM, menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan perkara Gordon Silalahi dinilai mengecewakan dan tidak mengungkap fakta.

“Di KUHAP dijelaskan, seharusnya saksi-saksi yang dihadirkan itu bisa memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia lihat, dengar dan alami. Dengan demikian keterangan para saksi itu bisa membuat perkara bisa terang dan jelas,” terang Tohom melalui sambungan telpon, Kamis (25/9).

Kalau saksi ketika ditanya mengarah ke pokok perkara, lanjut Tohom, jawabannya kebanyakan lupa dan tak ingat. Kenapa bisa dijadikan saksi ? Bagaimana mengungkap fakta kalau lupa dan tidak tahu ?. Sudah selayaknya keterangannya tidak diterima.

Di persidangan PN Batam Selasa (23/9) ada 8 saksi dihadirkan, ada saksi bernama Izzy Samsu Marsin yang keterangannya sempat dihentikan dan direspon Hakim dengan menegur jaksa, keterangan saksi tidak mengarah ke perkara terdakwa.

Sementara saksi-saksi dari PT Moya dan SPAM Batam, Mandala, Thomas dan sebelumnya Yuyun, mengakui mengenal Gordon dan sering berkomunikasi melalui WhatsApp terkait pemasangan jaringan air.

Informasi yang didapat, Gordon Silalahi dilaporkan Ikhwan Nasution dalam urusan pemasangan jaringan air ke PT Cipta Nusa Propertindo di Kawasan Industri Muka Kuning. Gordon melakukan pekerjaan selama 6 bulan hingga keluarnya faktur resi pembayaran. Perintah kerja dan kesepakatan uang jasa dilakuka secara lisan.

Merasa pekerjaannya selesai, Gordon meminta uang jasanya, dibayarkan 20 juta dari 30 juta kesepakatan. Ada keterlambatan pemasangan jaringan air yang merupakan tanggungjawab PT Moya SPAM BP Batam, tapi belakangan diarahkan menjadi tanggungjawab Gordon. Berjalannya waktu, Gordon dilaporkan Ikhwan, uang 20 juta menjadi permasalahan. dan dijadikan bukti tipu gelap.

Sidang dilanjutkan pada Selsa depan (30/9), dengan menghadirkan 4 saksi, diantaranya saksi ahli.(**)

Tags: Berhubungan Dengan Perkara TerdakwaHakim Tegur JPUKeterangan Saksi Dalam Perkara Gordon Harus
Sebelumnya

PT Timah Terima Penghargaan PRISMA dari Menteri HAM 

Berikutnya

Terkait Kasus Gordon, Solidaritas Akan Berikan Rapot Merah ke Polresta Barelang

Berita Terkait

570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
BATAM

Kepri Menuju Daerah Percontohan K3 Nasional, DK3 Resmi Dikukuhkan oleh Wagub Nyanyang

10 Juni 2026
4
PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau
BATAM

PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau

9 Juni 2026
10
Kapolda Kepri Resmikan Groundbreaking Gedung Serba Guna, Perkuat Infrastruktur dan Pelayanan Kepolisian
BATAM

Bakrie Group Lirik Investasi Energi di Batam, BP Batam Tawarkan Potensi Strategis Kawasan

9 Juni 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.