Kamis, 13 November 2025
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Terhitung Bulan Mei Tahun 2021, Nagari Harus Membayar Rp 100 Ribu Setiap Hari Kepada Pasien Covid

kepri online
24 September 2021
di SERBA - SERBI
0
Terhitung Bulan Mei Tahun 2021, Nagari Harus Membayar Rp 100 Ribu Setiap Hari Kepada Pasien Covid
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL, PASAMAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman, Alim Bazar menegaskan, setiap Nagari di Kabupaten Pasaman harus memberi bantuan kepada pasien Covid 19, sebagai pengganti sembako, sebanyak Rp 100 ribu setiap hari, dengan lama maksimal 14 hari.

“Sesuai petunjuk Menteri Dalam Negeri bahwa, semenjak bulan Mei tahun 2021, setiap Nagari menyisakan sebanyak 8%, dari dana Nagarinya untuk penanganan Covid 19 diantaranya, untuk pembuatan posko, membeli masker termasuk bantuan Rp 100 ribu setiap hari kepada pasien Covid 19 dan lainya,” sebutnya, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
9
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
10

“Selanjutnya kalau uang untuk bantuan Covid-19, Rp 100 ribu setiap hari di Nagari sudah habis, Wali Nagari beserta Staf dan Bamus mengadakan rapat dan membuat permohonan kepada pemerintahan Nagari untuk diteruskan kepada Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Namun hal berbeda disampaikan Meiza Fitria, Sekretaris Wali Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping, bahwa bantuan untuk pasien Covid 19, sebanyak Rp 100 ribu setiap hari dengan lama maksimal 14 hari, sebagai pengganti sembako, itu tidak ada lagi.

“Adapun dana Nagari sebanyak 8 Persen yang disisakan untuk bantuan Covid 19 itu tidak mencukupi dan sudah dipergunakan untuk keperluan Covid 19 yang lain,” sebutnya. (Fauzi)

Tags: BantuanCOVIDnagariPasamanpasien covid
Sebelumnya

Bacakan Visi Misi, Wagub Marlin Ingatkan Tekad Bawa Kepri Semakin Makmur

Berikutnya

SOSOK Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Suap

Berita Terkait

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
9
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine
SERBA - SERBI

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
10
Kapolda Kepri Harap Rumkit Bhayangkara Terus Naik Level
SERBA - SERBI

Polda Kepri Sudah Periksa Sejumlah Pejabat Lingga Dugaan Kasus PKKPR

6 November 2025
18

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Produk Impor Tanpa Izin Edar, LSM Forkorindo Karimun Desak BPOM Tarik Peredaran di Toko Melody

    Dugaan Produk Impor Tanpa Izin Edar, LSM Forkorindo Karimun Desak BPOM Tarik Peredaran di Toko Melody

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Saat Sidak Toko Melody , Tim Disperindag Karimun Temukan Produk Kosmetik yang Mau Kadaluwarsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pekerja Subkontraktor PT PMR Mininggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan Barang yang Mau Kadaluwarsa di Toko Melody, Perpat Karimun Minta Warga Karimun Teliti Saat Beli Barang di Toko – toko

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral Oknum Petugas Dinsos Kota Batam Ambil Paksa Uang Pengemis Lalu Diturunkan Dijalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Raup Untung Besar, Pelangsir BBM Solar di Bintan Ditangkap Polisi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalapas Tanjungpinang Akui Keributan di Picu Tindakan Kekerasan Oleh Petugas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perpat Karimun Terima Informasi Ada Dua Mobil di Kantor DPRD Diduga Gunakan Plat Palsu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diam-Diam Nikah Lagi, Pria Beristri Di Bintan Terancam 7 Tahun Bui

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Mengapresiasi Pengembangan Lokasi Wisata di Pantai Glory Melur Bertaraf Internasional

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.