Sabtu, 18 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Terhitung Bulan Mei Tahun 2021, Nagari Harus Membayar Rp 100 Ribu Setiap Hari Kepada Pasien Covid

kepri online
24 September 2021
di SERBA - SERBI
0
Terhitung Bulan Mei Tahun 2021, Nagari Harus Membayar Rp 100 Ribu Setiap Hari Kepada Pasien Covid
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL, PASAMAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman, Alim Bazar menegaskan, setiap Nagari di Kabupaten Pasaman harus memberi bantuan kepada pasien Covid 19, sebagai pengganti sembako, sebanyak Rp 100 ribu setiap hari, dengan lama maksimal 14 hari.

“Sesuai petunjuk Menteri Dalam Negeri bahwa, semenjak bulan Mei tahun 2021, setiap Nagari menyisakan sebanyak 8%, dari dana Nagarinya untuk penanganan Covid 19 diantaranya, untuk pembuatan posko, membeli masker termasuk bantuan Rp 100 ribu setiap hari kepada pasien Covid 19 dan lainya,” sebutnya, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

“Selanjutnya kalau uang untuk bantuan Covid-19, Rp 100 ribu setiap hari di Nagari sudah habis, Wali Nagari beserta Staf dan Bamus mengadakan rapat dan membuat permohonan kepada pemerintahan Nagari untuk diteruskan kepada Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Namun hal berbeda disampaikan Meiza Fitria, Sekretaris Wali Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping, bahwa bantuan untuk pasien Covid 19, sebanyak Rp 100 ribu setiap hari dengan lama maksimal 14 hari, sebagai pengganti sembako, itu tidak ada lagi.

“Adapun dana Nagari sebanyak 8 Persen yang disisakan untuk bantuan Covid 19 itu tidak mencukupi dan sudah dipergunakan untuk keperluan Covid 19 yang lain,” sebutnya. (Fauzi)

Tags: BantuanCOVIDnagariPasamanpasien covid
Sebelumnya

Bacakan Visi Misi, Wagub Marlin Ingatkan Tekad Bawa Kepri Semakin Makmur

Berikutnya

SOSOK Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Suap

Berita Terkait

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine
SERBA - SERBI

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
21

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur Polibatam Wafat Mendadak, Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Nongsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.