KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL, PASAMAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman, Alim Bazar menegaskan, setiap Nagari di Kabupaten Pasaman harus memberi bantuan kepada pasien Covid 19, sebagai pengganti sembako, sebanyak Rp 100 ribu setiap hari, dengan lama maksimal 14 hari.
“Sesuai petunjuk Menteri Dalam Negeri bahwa, semenjak bulan Mei tahun 2021, setiap Nagari menyisakan sebanyak 8%, dari dana Nagarinya untuk penanganan Covid 19 diantaranya, untuk pembuatan posko, membeli masker termasuk bantuan Rp 100 ribu setiap hari kepada pasien Covid 19 dan lainya,” sebutnya, Kamis (23/9/2021).
“Selanjutnya kalau uang untuk bantuan Covid-19, Rp 100 ribu setiap hari di Nagari sudah habis, Wali Nagari beserta Staf dan Bamus mengadakan rapat dan membuat permohonan kepada pemerintahan Nagari untuk diteruskan kepada Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Namun hal berbeda disampaikan Meiza Fitria, Sekretaris Wali Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping, bahwa bantuan untuk pasien Covid 19, sebanyak Rp 100 ribu setiap hari dengan lama maksimal 14 hari, sebagai pengganti sembako, itu tidak ada lagi.
“Adapun dana Nagari sebanyak 8 Persen yang disisakan untuk bantuan Covid 19 itu tidak mencukupi dan sudah dipergunakan untuk keperluan Covid 19 yang lain,” sebutnya. (Fauzi)