Minggu, 19 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home WISATA KEPRI

Terbukti Memperkosa, Harun Yahya Divonis 1.000 Tahun Penjara!

Kepri online
12 Januari 2021
di WISATA KEPRI
0
Terbukti Memperkosa, Harun Yahya Divonis 1.000 Tahun Penjara!

Adnan Oktar alias Harun Yahya dan wanita-wanita yang dipanggilnya 'kittens' (Hurriyet Daily News)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE CO.ID,INTERNASIONAL – Pengadilan Turki menghukum penulis kontroversial Harun Yahya alias Adnan Oktar 1.000 tahun penjara. Harun Yahya dituduh melakukan kejahatan seks terhadap perempuan yang menjadi pengikutnya atau ‘kittens.’

Seperti dilansir dari AFP, Selasa (12/1), pengadilan itu digelar pada Senin (11/1). Laporan dari tv swasta, Harun Yahya dijatuhi hukuman 1.075 tahun karena kejahatan termasuk kekerasan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan dan percobaan spionase politik dan militer.

Baca Juga

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri

4 Agustus 2025
37
Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata

Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata

25 Januari 2025
73

Pengadilan juga menghukum dua eksekutif di organisasi Harun Yahyua, Tarkan Yavas dan Oktar Babuna, masing-masing selama 211 dan 186 tahun.

Kantor berita resmi Anadolu melaporkan bahwa Harun Yahya juga dinyatakan bersalah karena membantu kelompok yang dipimpin oleh pengkhotbah Muslim yang berbasis di Amerika Serikat (AS) Fethullah Gulen yang disalahkan Turki karena melakukan upaya kudeta yang gagal pada tahun 2016.

Dia membantah kaitannya dengan Gulen dan menyebut saran bahwa dia memimpin sekte seks sebagai “mitos urban”.

Kasus ini muncul pada tahun 2018. Diketahui Oktar memiliki banyak pengikut wanita yang dipanggilnya ‘kittens’. Para ‘kittens’ itu kerap berpakaian seksi dan berdandan menor saat mendampingi Oktar dalam acara televisinya.

Puluhan orang melaporkan penulis terkenal asal Turki, Adnan Oktar alias Harun Yahya atas tuduhan kejahatan seksual. Oktar hingga saat ini masih ditahan oleh Kepolisian Turki.

Seperti dilaporkan media lokal Turki, Hurriyet Daily News, Rabu (18/7/2018), total ada 45 orang yang telah melapor ke polisi dalam beberapa hari terakhir. Mereka yang melapor ke polisi, mengaku telah dicabuli dan diperkosa Oktar dan kelompoknya.

Dari jumlah itu, sekitar 17 orang di antaranya masih anak-anak. Sedangkan 15 orang lainnya mengaku dicabuli ketika masih berusia 11-17 tahun

(Sumber detiknews).

Tags: 1.000DivonisHarunPenjaraTahunYahya
Sebelumnya

Kado yang Tak Pernah Sampai dari Penumpang Sriwijaya Air untuk Sang Suami

Berikutnya

Viral Curhat Sedih Anak Pramugari Sriwijaya Air SJ182, Ini Kisah Lengkapnya

Berita Terkait

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri

4 Agustus 2025
37
Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata
WISATA KEPRI

Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata

25 Januari 2025
73
Dewi Aulia Wakili Kepri Ajang Pemilihan Miss Tourism World 2023 di Beijing
BATAM

Dewi Aulia Wakili Kepri Ajang Pemilihan Miss Tourism World 2023 di Beijing

23 September 2023
306

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur Polibatam Wafat Mendadak, Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Nongsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.