Keprionline.co.id , Karimun – Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ( TJSP ) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) karimun melalui sidang paripurna yang dilakukan di Kantor DPRD karimun . Pengesahan Ranperda TJSP ini dihadiri oleh Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim dan beberapa tamu undangan lainya , Senin ( 5 / 12 ) .
Ketua Pansus Ranperda TJSP , Sulfanow Putra mengatakan , ” Pengesahan Ranperda TJSP ini akan berdampak fositif kepada masyarakat karimun dimana saat menyusun perda ini pansus telah melibatkan pengusaha yang ada di Karimun . Tujuan perda TJSP ini salah satunya untuk mengontrol dana Corporate Social Responsibilty (CSR) dari perusahaan yang ada di Karimun ini , jadi kami berharap tahun 2017 ini perda TJSP ini bisa difungsikan .
Aspirasi yang kita tampung dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa banyak yang tidak bisa kita releasikan , Jadi dengan adanya nanti Perda TJSP ini maka kita akan melempar aspirasi masyarakat melalui dana CSR nanti tentu melalui forum – forum yang dibentuk setelah perda ini difungsikan , Jadi kalau ada perusahaan yang melanggar Perda tentu akan dikenakan sanksi , Kata Sulfanow Putra kepada keprionline.co.id . ( red / KO / jho’s – KRM ) .





