BINTAN – Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berlakukan sistem panggil warga binaan untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS Khusus 901.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo mengatakan sistem ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan saat mencoblos.
“Kita panggil 10 orang setiap kamar, setiap blok kamar kami panggil satu-satu,” kata Bejo, Rabu 27 November 2024.
Ia menyebut, warga binaan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memenuhi hak pilihnya, dan mengantre untuk mencoblos.
“WBP diperiksa dulu sebelum nyoblos, dan kita diperbantukan pengamanan dari pihak Kepolisian,” ujarnya.
Bejo menambahkan, jumlah DPT di TPS Khusus 901 terdapat 362 pemilih di dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang.
“Sebelumnya 395 pemilih, namun beberapa pekan lalu 30 napi bebas dan 3 napi lagi pindah atau mutasi. Sehingga DPT di lapas ini berkurang menjadi 362 napi,” tambahnya.
Kemudian didapati adanya napi dari luar yang pindah ke lapas ini sebanyak 36 orang. Mereka masuk kedalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Jadi jumlah pemilih di lapas ini sebanyak 398 orang. Diantaranya milih Pilgub Kepri dan Pilbup Bintan sebanyak 73 orang dan yang hanya Pilgub Kepri 325 orang,” ucapnya.
Untuk teknis proses pencoblosan diterapkan sistem bergantian perblok. Napi disini menghuni di tiga blok. Jadi mereka akan saling bergantian menggunakan hak suaranya.
“Agar pengawasan dan pengamanannya berjalan lancar kita terapkan sistem bergantian perblok. Dapat kita pastikan pilkada berjalan lancar, aman, dan damai disini,” tutupnya. (P23)