Selasa, 23 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Sosok Suparman Nyompa, Hakim yang Vonis Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta

Redaksi
28 Mei 2021
di SERBA - SERBI
0
Sosok Suparman Nyompa, Hakim yang Vonis Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Terdakwa Rizieq Shihab divonis pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pembacaan vonis dipimpin lagsung hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
5
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
32

“Menjatuhkan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan jika tidak bisa membayar diganti pidana selama 5 bulan,” kata Suparman Nyompa.

Ada 2 pertimbangan dalam vonis yaitu yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Rizieq dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Sementara yang meringankan, Rizieq dianggap menempati janjinya untuk meminta para pendukungnya tidak datang ke persidangan.

Rizieq, kata Suparman Nyompa, juga dianggap sebagai tokoh agama sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Pertimbangan ini jelas menjadi pro dan kontra di publik.

Sosok Suparman Nyompa

Suparman Nyompa, SH. MH berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Pada 2012 lalu, Suparman mendirikan pesantren di Desa Sogi, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Pesantren itu bernama Al Hadi Al Islami. Pesantren yang didirikannya itu gratis bagi santrinya.

Suparman Nyompa mendirikan pesantren ini untuk mewujudkan ahlak, sebuah cita-cita lama yang kini dicapainya. Untuk uran kasus, Suparman bukan orang sembarangan.

Jauh sebelum bertuagas di PN Jaktim, Suparman ditempatkan di PN Pangkajene dan PN Makassar. Dirinya pernah memimpin sidang raja narkoba internasional yang menyeret Amiruddin Rahman alias Aco. Aco dijatuhi hukuman mati. ( SUMBER VIO )

Tags: hakim ketua Suparman Nyompajaksa penuntut umumJPUMakassarPN PangkajeneRizieq ShihabSulawesi Selatan
Sebelumnya

Jajaran Polsek Moro Lakukan Penyemprotan Disinfektan Guna Mencegah Penyebaran Covid 19 di Moro

Berikutnya

Bupati Karimun Bersama Kapolres dan FKPD Tinjau Kesiapan Lokasi Karantina Terpadu

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
5
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
32
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
42

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Batu Licin Memanas, PT MBCW Keberatan Pengajuan AMDAL PT ANP

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jumaga Nadeak Kontingen Pesparawi dari Kepri Merupakan Pilihan Tuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Kasus Pencurian di Kundur Berhasil Diungkap, Polsek Kundur Amankan Dua Pelaku

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wajah Baru Tanjungpinang Mulai Dibangun! Rp12 Miliar Dikucurkan, Taman Gurindam 12 Disulap Jadi Pusat UMKM dan Ikon Wisata Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ansar Kawal Langsung Sekolah Rakyat di Kepri, Tanjungpinang, Anambas dan Natuna Jadi Prioritas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hampir 50 Persen Warga Batam Tak Miliki Akta Kelahiran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Budaya Nusantara Bersatu di Tanjungpinang, Kemilau Nusantara Kepri 2026 Resmi Digelar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 207 Petugas Diterjunkan, Karimun Siap Petakan Kekuatan Ekonomi Daerah Lewat Sensus 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.